Rumah Subsidi
Alasan Maruarar Sirait Sempat Usul Rumah Subsidi 18 Meter, Kini Berujung Batal
Ara memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi. Dia meminta maaf dan mengakui ide tersebut kurang baik.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wacana pembangunan rumah subsidi seluas 18 meter persegi dinyatakan batal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ara pun meminta maaf atas usulan tersebut dan diakui olehnya bahwa ide semacam itu tidak tepat.
"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik."
"Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," ujarnya dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Ara beralasan munculnya rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi tersebut karena adanya temuan banyak anak muda ingin memiliki rumah di perkotaan.
Namun, keinginan tersebut terhambat dengan harga tanah yang mahal.
Baca juga: Backlog Perumahan Capai 15 Juta, Satu per Satu Pengusaha Besar RI Mulai Garap Rumah Subsidi
Menurutnya, usulan untuk memperkecil ukuran rumah subsidi bisa menjadi solusi bagi permasalahan itu.
"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil."
"Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," ujar Ara.
Dalam akhir pernyataannya, Ara mengumumkan pencabutan usulan tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat.
Tepuk tangan dari anggota Komisi V DPR yang hadir pun terdengar setelah Ara mencabut usulan itu.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ara juga sempat mengumumkan rencana pengurangan batas minimal luas lahan dan luas bangunan untuk rumah subsidi pada awal Juni 2025 lalu.
Dia mengungkapkan rencana itu sudah tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang berisi usulan penurunan luas tanah minimum dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Sementara, luas bangunan yang sebelumnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Ara menjelaskan saat itu bahwa alasan rencana tersebut demi mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan sudah terbatas.
Dia mengatakan jika rencana tersebut terealisasi, maka bakal banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan.
Selain itu, ia menilai akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah.
"Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan," katanya dikutip dari siaran pers pada 4 Juni 2025 lalu.
Ara memandang tidak akan ada ruginya mengurangi batasan luas lahan dan luas rumah subsidi sebagaimana tertuang dalam draf Kepmen PKP yang beredar.
"Tujuan (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Enggak ada ruginya buat konsumen atau malah enggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," ujarnya.
Ara memastikan dirinya dan Kementerian PKP sangat terbuka apabila ada kritik untuk rencana peraturan ini.
"Saya sebagai menteri sangat terbuka soal draf peraturan Menteri PKP itu. Saya enggak membatasi. Silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.