Kamis, 4 September 2025

Bulog Diberi Target Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025

Jumlah pembelian beras oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

dok. Tribun Banyumas
PENYALURAN BERAS - Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam 6 bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1.318.826.629 kilogram (kg). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perum Bulog ditargetkan menyalurkan 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras hingga akhir tahun 2025.

Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam 6 bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1.318.826.629 kilogram (kg).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras.

"Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi," ujar Arief di Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: 80 Persen Beras SPHP Diduga Dioplos Hingga Rugikan Negara Rp 2 Triliun

SPHP beras juga mulai tahun ini telah dapat disalurkan Bulog melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas," tambah Arief.

Untuk diketahui, dalam lampiran surat penugasan SPHP beras terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah NFA sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya.

Salah satunya dengan ditambahkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.

Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.

Selain itu, jumlah pembelian oleh konsumen ada limitasi maksimal 2 pak atau 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Kendati begitu, SPHP beras dengan kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan) serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi. 

"Dalam pelaksanaan SPHP beras ini, tentu kami sangat membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak. Mulai dari Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat. Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan," harap Arief.

Adapun harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp 11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

Kemudian Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan