Senin, 1 September 2025

Hipmi Jaya Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Pajak Olahraga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.

Tribunnews/Alfarizy
KEBERATAN PAJAK PEMPROV DKI - Kegiatan turnamen tenis di Jakarta Barat. HIPMI JaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10 persen terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga melalui mekanisme Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), komunitas olahraga, dan masyarakat yang sedang berupaya menjalani gaya hidup sehat.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan pajak atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan. 

Adapun fasilitas olahraga yang terkena pajak meliputi lapangan tenis, futsal, badminton, basket, voli, squash, panahan, hingga kegiatan di pusat kebugaran seperti yoga, zumba, dan pilates.

Aktivitas lainnya seperti berkuda, panjat tebing, ice skating, hingga olahraga yang sedang naik daun seperti padel, juga termasuk dalam daftar objek pajak.

Hipmi Jaya menyatakan kebijakan pengenaan tarif seragam sebesar 10 persen perlu mempertimbangkan beberapa aspek termasuk skala usaha dan segmentasi konsumen agar tidak berpotensi menyulitkan pelaku UMKM dan komunitas olahraga. 

Terlebih, saat ini biaya hidup dan tekanan ekonomi masyarakat sedang meningkat, sehingga pajak ini bisa menjadi beban tambahan yang kontraproduktif terhadap misi gaya hidup sehat.

Di sisi lain, HIPMI Jaya menilai perlunya respon yang seimbang, terkait kebijakan fiskal boleh diterapkan selama dibarengi insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha. 

“Pengenaan pajak 10 persen sesungguhnya tidak masalah, asalkan ada timbal balik yang sepadan khususnya kepada pengusaha yang ingin membuat sarana olahraga. Misalnya kemudahan izin, kemudahan sarana pembiayaan, dan lain-lainnya," ujar Ketua Umum Hipmi Jaya, Ryan Haroen dikutip Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Jakarta Miliki Potensi jadi Kota Global, HIPMI Jaya Siap Cetak Pengusaha Muda

Ryan juga menyoroti persoalan mendasar dalam pendekatan kebijakan yang cenderung menyamakan aktivitas olahraga rekreatif dengan hiburan mewah. 

“Terlepas dari apakah padel atau cabang olahraga lain banyak dimainkan oleh kalangan mampu atau tidak, kita harusnya melihat pada tujuan aktivitas ini sebagai sarana kesehatan bukan semata dari sisi hiburan," ujar Ryan.

Ketua Bidang Keuangan & Perbankan HIPMI Jaya, Edlin Prabawa, menyampaikan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi menyeluruh & kajian agar tepat sasaran.

Baca juga: HIPMI Jaya Dorong Pemerintah Libatkan UMKM dalam Kebijakan Ekonomi Strategis

“Pemprov perlu memiliki kajian, seberapa besar ekspektasi tambahan pendapatan dari pengenaan pajak hiburan pada aktivitas olahraga ini dan apakah akan menimbulkan efek kontraproduktif, termasuk klasifikasi yang memperhitungkan kontribusi sosial & kesehatan dari komunitas olahraga, contohnya pada olahraga padel," ujar Edlin.

Dari sisi teknis pelaksanaan, ketidakadaan klasifikasi tarif berdasarkan skala usaha dinilai bisa memukul pelaku usaha kecil dan komunitas yang memiliki keterbatasan daya beli konsumen.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan