Koperasi Merah Putih akan Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Koperasi Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan LKPP
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pelibatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu terungkap usai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama LKPP
Budi menjelaskan, kerjasama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Koperasi Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.
“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” kata Budi dikutip dari siaran pers pada Jumat (11/7/2025).
Penandatangan MoU juga dilakukan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Bersama Kemenekraf, kerja sama akan difokuskan pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif.
"Termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” ujar Budi.
Ia menegaskan, dua kerjasama ini merupakan upaya mempercepat dan memperkuat kelembagaan serta pengembangan usaha Koperasi Merah Putih.
Budi berharap kerja sama ini dapat menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Koperasi Merah Putih.
Saat ini juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya sedang difinalisasi.
LKPP Siap Bantu
Kepala LKPP Hendrar Prihadi memastikan pihaknya akan membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, LKPP akan memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan.
Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri.
Lalu, pengadaan barang dan jasa Pemerintah minimal 40 persen dialokasikan dari UMKM dan koperasi.
Baca juga: Kopdes Bentangan di Klaten Akan Jadi Lokasi Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Prabowo
Hendrar menjelaskan, produk koperasi juga akan masuk dalam katalog pengadaan Pemerintah.
Namun, untuk pengadaan Business to Business (B2B), metode pengadaan akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Koperasi Merah Putih setempat.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut akan mendorong desa-desa kreatif agar produk-produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas.
Menurut dia, peningkatan kualitas produk kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi fokus utama.
“Program ini juga membuka lapangan kerja bagi generasi muda melalui pelatihan menjadi afiliator yang memasarkan produk kreatif lintas desa, kabupaten, bahkan provinsi, serta potensi ekspor ke pasar global,” kata Riefky.
Koperasi Merah Putih Dimudahkan Dalam Pengajuan Pinjaman ke Bank Himbara |
![]() |
---|
Bank Himbara Bisa Cairkan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PMO Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Kemenkop Buka Lowongan Kerja Posisi Asistensi Bisnis Koperasi Merah Putih, Cek Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Kemenkop Buka Rekrutmen PMO Koperasi Merah Putih 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.