Pemerintah Akan Denda Pengelola Pulau Kecil Tidak Punya Izin dari KKP
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan, terutama terkait dengan pengenaan sanksi denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, mengatakan bahwa terdapat penyesuaian dalam formulasi sanksi, meskipun tidak banyak berbeda dari aturan sebelumnya.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar
"Khususnya sanksi denda administrasi, formulasi pengenaan denda dalam beleid ini tidak jauh berbeda,” ujar Teuku di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
Teuku menjelaskan, dalam aturan lama, denda administratif untuk kapal penangkap ikan dihitung berdasarkan beberapa variabel.
"Seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap, hingga harga patokan ikan," ujarnya.
Namun dalam beleid yang baru, ia menyebut perhitungan lebih sederhana.
“Kalau berubah bisa dilihat di dalam Pasal 365, itu disebutkan untuk pengenaan denda administrasi misalnya untuk pelanggaran tidak memiliki perizinan berusaha atau PB UMKU, itu hanya dikalikan dari GT kapal,” tutur Teuku.
Selain itu, beleid ini juga mengatur lebih rinci terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Menurut Teuku, pelaku usaha kini wajib mengantongi izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, izin cukup berbasis perizinan usaha saja.
“Untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi bukan lagi PKKPRL langsung muncul. Ada dulu, terbit, baru nanti PKKPRL terbit,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam formulasi baru, penghitungan sanksi juga dibedakan antara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini, menurut Teuku, mencerminkan pendekatan yang lebih hati-hati terhadap perlindungan sumber daya.
Pasal 359 ayat 3 poin a menyebut bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki PB atau PB UMKU akan dikenai denda administratif sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di kementerian terkait.
Sementara pada poin b, disebutkan bahwa untuk pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA tanpa rekomendasi yang menjadi syarat KKPR, denda dikenakan sebesar 250 persen dikalikan luasan pelanggaran (hektare) dan tarif rekomendasi.
"Fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada pelindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL," kata Teuku.
Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi IV DPR Cecar Menteri Trenggono soal Marak Jual Beli Pulau Secara Online |
![]() |
---|
Anggota DPR Desak KKP Optimalkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Cegah Jual Beli Pulau Kecil, Nusron Wahid Minta Pemda Terbitkan Hak Pengelolaan |
![]() |
---|
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut 15.977 Pulau Kecil Tidak Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.