Minggu, 7 September 2025

Pemerintah Akan Denda Pengelola Pulau Kecil Tidak Punya Izin dari KKP

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
IZIN PULAU KECIL -- Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan, terutama terkait dengan pengenaan sanksi denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Teuku Elvitrasyah, mengatakan bahwa terdapat penyesuaian dalam formulasi sanksi, meskipun tidak banyak berbeda dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar

"Khususnya sanksi denda administrasi, formulasi pengenaan denda dalam beleid ini tidak jauh berbeda,” ujar Teuku di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Teuku menjelaskan, dalam aturan lama, denda administratif untuk kapal penangkap ikan dihitung berdasarkan beberapa variabel.

"Seperti ukuran kapal, berapa hari pelanggaran, efektivitas alat tangkap, hingga harga patokan ikan," ujarnya.

Namun dalam beleid yang baru, ia menyebut perhitungan lebih sederhana. 

“Kalau berubah bisa dilihat di dalam Pasal 365, itu disebutkan untuk pengenaan denda administrasi misalnya untuk pelanggaran tidak memiliki perizinan berusaha atau PB UMKU, itu hanya dikalikan dari GT kapal,” tutur Teuku.

Selain itu, beleid ini juga mengatur lebih rinci terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Menurut Teuku, pelaku usaha kini wajib mengantongi izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, izin cukup berbasis perizinan usaha saja.

“Untuk pulau-pulau kecil itu harus ada izin konfirmasi dulu. Jadi bukan lagi PKKPRL langsung muncul. Ada dulu, terbit, baru nanti PKKPRL terbit,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam formulasi baru, penghitungan sanksi juga dibedakan antara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini, menurut Teuku, mencerminkan pendekatan yang lebih hati-hati terhadap perlindungan sumber daya.

Pasal 359 ayat 3 poin a menyebut bahwa pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki PB atau PB UMKU akan dikenai denda administratif sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP di kementerian terkait.

Sementara pada poin b, disebutkan bahwa untuk pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA tanpa rekomendasi yang menjadi syarat KKPR, denda dikenakan sebesar 250 persen dikalikan luasan pelanggaran (hektare) dan tarif rekomendasi.

"Fungsi kami di sini tidak semata-mata melakukan usaha sebanyak-banyaknya tanpa melihat ada pelindungan terhadap ekonomi. Makanya itu dilakukan konfirmasi untuk PKKPRL," kata Teuku.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan