Selasa, 2 September 2025

Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar

Nusron Wahid berkoordinasi dengan KKP mensertifikasi pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SERTIFIKASI PULAU TERLUAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikakanan (KKP), untuk mensertifikasi pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk mensertifikasi pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Menurut Nusron, proses sertifikasi ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tengah dijalankan pemerintah.

Sertifikasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik jual beli pulau secara daring di situs asing, yang marak terjadi belakangan ini.

"Sudah (berkoordinasi dengan KKP), bukan menginisiasi, tapi gini, semua tanah harus disertifikasi selama dia tidak hutan,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa PTSL hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Ini kan bagian dari PTSL. PTSL kan mensertifikasi tanah yang belum bersertifikat. Cuma kan kalau PTSL punya rakyat kecil, yang enggak mampu. Kalau ini adalah punya orang-orang gede juga harus disertifikasi,” ucapnya.

Kendati demikian, Nusron menekankan bahwa kepemilikan atas pulau-pulau tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak, baik perorangan maupun badan hukum. 

Dia menilai, meskipun sertifikasi tanah diperlukan, ada batasan yang harus dijaga agar tidak terjadi penguasaan wilayah secara berlebihan.

“Cuma pulau-pulau itu tidak boleh dimiliki 100 persen oleh satu orang maupun satu badan hukum,” kata Nusron.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan