Rabu, 20 Agustus 2025

Menteri ATR Nusron Wahid Sebut 15.977 Pulau Kecil Tidak Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi

Belum tercatatnya bidang tanah pada sejumlah pulau umumnya disebabkan oleh dua faktor.  Masuk kawasan hutan dan belum ada yang menguasai.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU
SERTIFIKAT PULAU KECIL - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia ada sebanyak 15.977 pulau atau sekitar 92,12 persen belum memiliki sertifikat tanah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia ada sebanyak 15.977 pulau atau sekitar 92,12 persen belum memiliki sertifikat tanah.

Baca juga: Menteri Nusron Wahid Sebut Ada Pulau-pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Warga Negara Asing

"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen. Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," kata Nusron dalam rapat dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Nusron, dari seluruh pulau kecil yang ada, 7.413 pulau atau 42,65 persen tercatat berada dalam kawasan hutan, sedangkan 9.007 pulau atau 51,8 persen telah masuk dalam rencana tata ruang.

Dia menjelaskan, kategori pulau kecil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Nusron menyebut, 111 pulau kecil diklasifikasikan sebagai pulau terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, baru 87 pulau yang memiliki bidang tanah terdaftar, sementara 24 pulau belum memiliki data bidang tanah sama sekali.

"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," ujar Nusron.

Baca juga: Polemik 5 Pulau Kecil Dijual di Situs Asing, Nusron Wahid Tegaskan Tidak Boleh, Singgung 2 Regulasi

Menurut Nusron, belum tercatatnya bidang tanah pada sejumlah pulau umumnya disebabkan oleh dua faktor.  

"Yang bersangkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan. Kemudian kalau dia itu APL (area penggunaan lain), belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," ​ujarnya.

Baca juga: Jurus Menteri BPN Nusron Wahid Cegah Kasus Pagar Laut Terulang

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan