Sabtu, 13 September 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Targetkan 10.000 Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi di Agustus 2025

Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nominal maksimal Rp 3 miliar.

Dennis/Tribunnews
KOPDES MERAH PUTIH -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Zulhas menyampaikan mengenai perkembangan Koperasi Desa Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan, bahwa pemerintah menargetkan 10.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan beroperasi Agustus 2025.

Kopdes Merah Putih adalah program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.

Program ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi lokal yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi.

Baca juga: Dekopin: Gerakan Koperasi Kunci Kemandirian Bangsa, Saatnya Bangkit dari Desa

Zulhas mengatakan, pemerintah tengah mendorong agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan beroperasi bulan depan. Meski begitu tidak menutup kemungkinan akan lebih dari 10.000.

"Di Agustus 10.000 Kopdes sudah beroperasi, paling kurang di bulan Agustus. Saya yakin bisa lebih," ucap Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Zulhas menjadwalkan akan mulai berkunjung ke beberapa wilayah beroperasinya Koperasi Desa Merah Putih. Mulai dari Nusa Tenggara Timur hingga Pulau Jawa.

"Tanggal 1 di NTT, tanggal 2 di NTB, terus Jawa, dan seterusnya. Ini kita sudah punya ketua harian," tutur Zulhas.

Zulhas memastikan Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nominal maksimal Rp 3 miliar.

Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

"Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025 melalui plafon pinjaman setinggi-tingginya Rp 3 miliar, plafon ya bukan uang bagi-bagi, plafon pinjaman," imbuh Zulhas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan