Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22
Pegadaian sebagai LJK yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Layanan Bank Emas Pegadaian. Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.
“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.
Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0?gi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.
Baca juga: Hati-hati Penipuan! Pegadaian Bagikan Tips Ampuh Hindari Modus Rekrutmen Palsu
Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.
Sambut Harpelnas 2025, Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik |
![]() |
---|
Oversubscribed Naik 2 Kali Lipat, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian |
![]() |
---|
Tembus 20 Ribu Pelamar, Rekrutmen Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Cetak Prestasi Global, Pegadaian Raih Penghargaan The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025 |
![]() |
---|
Promo Gajian Emas Pegadaian: Ada Diskon & Goldback di Aplikasi Pegadaian Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.