Menperin AGK akan Langsung Terbitkan Sertifikat TKDN iPhone 17 Setelah Diajukan Apple
Menperin memastikan akan langsung menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan akan langsung menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 begitu pihak Apple mengajukannya.
Berbeda dengan proses sebelumnya pada iPhone 16 yang memakan waktu lama, sertifikasi untuk iPhone 17 akan diproses lebih cepat.
Hal itu sejalan dengan komitmen investasi yang telah dilakukan Apple di Indonesia.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Sertifikat TKDN untuk Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Diketahui, Apple Inc telah menggelontorkan investasi senilai 160 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun (kurs Rp 16.370 per dolar AS).
"[Apple] enggak perlu kasih komitmen lagi," kata Agus ketika ditemui di Apple Developer Academy @BINUS Bali, Parc23, Denpasar, Kamis (4/9/2025).
Agus menyebut saat ini belum ada pengajuan sertifikasi TKDN dari Apple untuk iPhone 17 di Indonesia.
"Kalau [pengajuan sertifikasi TKDN iPhone] 17 sudah masuk, kami akan keluarkan. Pasti akan di-release karena memang bagian dari kesepakatan kita," ujarnya.
Saat ini, berdasarkan situs tkdn.kemenperin.go.id, belum tampak ada iPhone 17 yang didaftarkan untuk sertifikasi TKDN oleh PT Apple Indonesia.
Baca juga: Selain iPhone 17, Berikut 10 Produk Baru Apple yang Siap Debut di Tahun 2025
Model terbaru iPhone yang terpampang di situ adalah seri iPhone 16. Ada iPhone 16e (A3409), iPhone 16 (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), dan iPhone 16 Pro Max (A3296).
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Heru Kustanto membenarkan bahwa Apple belum mengajukan sertifikasi TKDN untuk iPhone 17.
"Saat ini belum ada pengajuan," kata Heru kepada Tribunnews pada Kamis ini.
Ia memperkirakan, begitu Apple sudah mengajukan sertifikasi TKDN untuk iPhone 17, proses hingga peluncuran tidak akan memakan waktu lama seperti iPhone 16.
"Mungkin sekarang lebih cepat daripada iPhone 16 tempo hari," ucap Heru.
Apple harus mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin untuk bisa menjual produk mereka. Saat hendak menjual iPhone 16 yang lalu, peluncurannya sempat terganjal karena Apple belum bisa memenuhi syarat sertifikasi TKDN.
Baca juga: Proses Investasi Apple di RI Masih Berlanjut, Menperin AGK Sebut Sudah di Jalan yang Tepat
Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk elektronik yang dijual di Indonesia memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu.
Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia ke Kemenperin |
![]() |
---|
Apple Akan Kenalkan 4 Model iPhone Terbaru, Bagaimana Dampaknya ke Saham ERAA? |
![]() |
---|
7 Perangkat Apple akan Disetop Produksinya Setelah Peluncuran iPhone 17, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Terungkap, 5 Bocoran Fitur Baru iPhone 17 Pro yang Dirilis 9 September 2025, Harga Ikut Naik? |
![]() |
---|
Perbandingan iPhone 16 vs iPhone 17 dari Segi Fitur hingga Harga, Mana yang Layak Dibeli? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.