Razia Bus di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, 21 Unit Langgar Aturan, Ada yang Tak Laik Jalan
Sebanyak 21 bus AKAP dan bus pariwista melanggar aturan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menemukan 21 bus AKAP dan bus pariwista melanggar aturan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/5/2025).
Sebanyak 46 kendaraan yang diperiksa terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap armada bus ini untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini."
"Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Dari 46 bus yang diperiksa, 8 bus memakai kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.
Terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.
Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan mengatakan, dari 21 yang melanggar, sekitar 86 persen. atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal 288.
Baca juga: Karoseri New Armada Akan Tampil Perdana di GIIAS 2025
Hal itu merujuk pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).

Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.
Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
Baca juga: Kronologi Bus Sugeng Rahayu Seruduk Mobil Dinas Wakil Bupati Klaten, Tak Ada Korban Tewas
Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Pagi Ini, Contraflow Kembali Diberlakukan di Km 44 - 46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak |
![]() |
---|
Situasi Terkini Arus Lalu Lintas Menuju Puncak Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus |
![]() |
---|
Libur Panjang, Contraflow Diberlakukan di Km 44-46 Tol Jagorawi Arah Puncak |
![]() |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.