Sabtu, 20 September 2025

Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini

Kemnaker buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Gudang Garam

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PHK DI GUDANG GARAM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Ia mengungkap Gudang Garam tidak melakukan PHK, tetapi karywannya mengajukan pensiun dini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai ramainya video di media sosial yang menyebut terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, video tersebut tidak benar.

Ia mengungkap yang sebenarnya terjadi adalah pengajuan pensiun dini oleh para pekerja.

Baca juga: PHK di Gudang Garam, 308 Pekerja SKM dan SKT karena Kapasitas Produksi Turun

"Itu bukan PHK yang mesti diributkan. Itu 300 sekian adalah mereka yang mengajukan pensiun dini usia 50 tahun ke atas, masa kerja sudah 20 tahun lebih. Jadi, pensiun dini," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Indah mengungkap pihaknya telah memeriksa langsung ke lapangan.

Ia memastikan seluruh hak para pekerja yang pensiun dini tersebut telah diberikan sesuai ketentuan, bahkan lebih baik.

"Jadi, jangan dianggap itu PHK. Bukan. [Itu] pemberhentian bekerja karena usia sudah di atas 50 tahun dan itu ada kesepakatannya. Saya sudah komunikasi dengan ketua serikat pekerjanya," ucap Indah.

Sebelumnya, viral video di media sosial Instagram yang menarasikan karyawan PT Gudang Garam terkena Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK).

Dalam video yang diunggah akun @inijawatimur, tampak ada tulisan, "Viral dan Diwarnai Momen Haru PHK Pegawai PT Gudang Garam".

Per Sabtu (6/9/2025) pukul 17.08 WIB, video tersebut sudah dilihat 5,4 juta kali.

Video tersebut disertai dengan lagu Sampai Jumpa karya Endank Soekamti.

Video dibuka dengan sebuah ruangan penuh orang berseragam merah, biru, dan putih. Pada orang yang berseragam putih terlihat jelas logo PT Gudang Garam.

Video kemudian memperlihatkan orang-orang dengan berbagai warna seragam itu saling bersalaman.

Ada seorang wanita berkerudung yang memakai masker warna biru terlihat berkaca-kaca matanya.

Lalu, ada juga wanita berambut pendek dengan seragam putih menangis sambil memeluk karyawan lain.

Setelah itu, ada juga wanita berkerudung dengan seragam putih sedang menangis.

Di belakang dia ada wanita berkacamata yang juga menangis sambil disalimi oleh seorang pria dengan sweater berwarna abu-abu.

Baca juga: Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Menko Airlangga: Kami Akan Monitor

Pria dengan sweater abu-abu itu juga terlihat memeluk karyawan berseragam merah.

Video ditutup dengan momen sejumlah karyawan berseragam merah berfoto bersama, juga dengan logo Gudang Garam di pakaian mereka.

Dalam unggahan video ini juga ada caption yang ditulis. Berikut isinya:

“14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam. Bukan hal yang mudah menerima keputusan PHK ini, karena di sinilah saya belajar, bertumbuh, dan menemukan keluarga kedua.

Terima kasih untuk semua kenangan, kerja sama, dan persahabatan yang terjalin.
Semoga langkah kita semua tetap dimudahkan Tuhan, dan semoga perusahaan terus maju.

Selamat tinggal, terima kasih sudah menjadi bagian berharga dalam hidup saya.”

Klarifikasi dari Gudang Garam

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya.

Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menegaskan bahwa yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan.

"Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Heru memastikan, langkah tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha maupun operasional perusahaan. Proses produksi hingga distribusi disebut tetap berjalan normal.

“Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” kata Heru.

Ia menambahkan, pelepasan karyawan tersebut tidak menimbulkan implikasi hukum maupun masalah terhadap kondisi keuangan perseroan.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan