Sabtu, 20 September 2025

Impor BBM

Pemerintah Tak Restui Impor BBM, SPBU Swasta Mulai PHK, Shell Dkk Diminta Sinergi dengan Pertamina

Pemerintah mengaku telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10?ri total izin impor pada 2024 lalu.

|
Tribunnews/Willy Widianto
SPBU SWASTA SEPI - Situasi di SPBU Shell Jalan Sholeh Iskandar(Jalan Baru) Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025) sepi karena stok BBM kosong. 

Abang2 pom bensin bilang :

"Ini kita udah terakhir pak, yang lain udah pada di layoff. Stock impor udah ga akan ada lagi sampe tahun depan. Kalo stock yang di terminal penyimpanan abis, selesai sudah"

Ngomong kayak gitu sambil berkaca2

Akun @ilmudata kemudian menuliskan bahwa kondisi ini terjadi akibat kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi impor BBM bagi SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP.

"Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan Kementerian ESDM untuk menutup/membatasi impor BBM bagi POM BENSIN SWASTA SEPERTI SHELL, VIVO, BP untuk semua SPBU SWASTA melakukan import satu pintu lewat PERTAMINA. Semoga kita dapat kabar bahwa pertamina tidak lagi rugi dan semoga Spbu swasta masih mau investasi di Indonesia," tulis akun @ilmudata.

Kata Kemenaker

Menganggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkap belum menerima laporan adanya PHK dari SPBU swasta akibat kekosongan BBM yang tengah terjadi.

"Saya belum dapet laporan soal itu," kata Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan, para pekerja di SPBU swasta dipersilakan melapor ke Kemnaker jika menjadi korban PHK.

Ia menambahkan, PHK yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tidak menjadi masalah, selama hak-hak pekerja tetap diberikan.

"Banyak PHK yang memang disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan, beberapa mendapatkan haknya lebih dari undang-undang. Enggak apa-apa, enggak mesti kita ributkan kalau disepakati ya. Yang masalah kan kalau [PHK dilakukan hanya oleh] satu pihak," ujar Indah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan