Rabu, 24 September 2025

Impor BBM

Pemerintah Tak Restui Impor BBM, SPBU Swasta Mulai PHK, Shell Dkk Diminta Sinergi dengan Pertamina

Pemerintah mengaku telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10?ri total izin impor pada 2024 lalu.

|
Tribunnews/Willy Widianto
SPBU SWASTA SEPI - Situasi di SPBU Shell Jalan Sholeh Iskandar(Jalan Baru) Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025) sepi karena stok BBM kosong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti Shell, BP, hingga VIVO mengalami kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi ini membuat banyak konsumen mengeluh karena beberapa jenis bahan bakar tidak tersedia, terutama Shell V-Power, BP Ultimate, dan BP 922. 

Pengajuan impor BBM tambahan dari SPBU swasta sampai saat ini tidak direstui pemerintah karena sudah melebihi kuota impor yang diberikan.

Pemerintah mengaku telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 10 persen dari total izin impor pada 2024 lalu.

Baca juga: Kementerian ESDM Ungkap Penyebab Kosongnya BBM di SPBU Shell dan BP-AKR, Imbas Barcode Pertalite

"SPBU swasta sudah diberikan kuota impor 110 persen dibandingkan dengan 2024. Ini biar clear ya. Jadi sangatlah tidak tepat kalau dikatakan kuota impornya tidak kita berikan. Contoh, 2024 si perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter. Kemudian, di 2025 contohnya kami memberikan kuota impor 1 juta kiloliter plus 10 persen. Berarti 1 juta 100 kiloliter," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Bahlil, jika SPBU swasta masih kekurangan stok BBM tetapi kuota impornya sudah tidak tersedia lagi maka bisa bekerja sama dengan Pertamina dalam pengadaan BBM.

"Mereka bisa melakukan kolaborasi dengan Pertamina. Dan kemarin saya sudah pimpin rapatnya Pertamina dan Wakil Menteri (Wamen) saya juga sudah pimpin rapat," tuturnya.

Penyebab Utama Kekosongan BBM

Perubahan Izin Impor

  • Pemerintah mengubah regulasi impor BBM untuk SPBU swasta dari sistem tahunan menjadi per enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan.

Lonjakan Permintaan BBM Non-Subsidi

  • Banyak konsumen beralih dari BBM subsidi (seperti Pertalite) ke BBM non-subsidi karena penerapan QR Code dan pembatasan CC kendaraan.

Solusi Pemerintah: Kolaborasi dengan Pertamina

Langkah Pemulihan

  • Pemerintah sedang melakukan sinkronisasi volume dan spesifikasi BBM antara SPBU swasta dan Pertamina

Dikabarkan Mulai PHK Karyawan

Ramai unggahan di media sosial X yang menyebutkan bahwa pekerja SPBU swasta mulai terkena PHK karena kekosongan stok BBM.

Dalam unggahan akun @salam4jari, ia menunjukkan tangkapan layar dari media sosial Threads yang menunjukkan cerita seorang petugas SPBU swasta mengenai PHK. Unggahan ini telah dilihat 2,4 juta kali per Senin (15/9/2025) pukul 21.20 WIB.

Dalam tangkapan layar itu, terlihat unggahan akun @ilmudata yang membagikan foto sebuah SPBU Shell yang tak lagi menjual BBM.

Di dalamnya, disisipkan narasi percakapan dengan petugas SPBU. Begini isinya:

Abang2 pom bensin bilang :

"Ini kita udah terakhir pak, yang lain udah pada di layoff. Stock impor udah ga akan ada lagi sampe tahun depan. Kalo stock yang di terminal penyimpanan abis, selesai sudah"

Ngomong kayak gitu sambil berkaca2

Akun @ilmudata kemudian menuliskan bahwa kondisi ini terjadi akibat kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi impor BBM bagi SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP.

"Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan Kementerian ESDM untuk menutup/membatasi impor BBM bagi POM BENSIN SWASTA SEPERTI SHELL, VIVO, BP untuk semua SPBU SWASTA melakukan import satu pintu lewat PERTAMINA. Semoga kita dapat kabar bahwa pertamina tidak lagi rugi dan semoga Spbu swasta masih mau investasi di Indonesia," tulis akun @ilmudata.

Kata Kemenaker

Menganggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkap belum menerima laporan adanya PHK dari SPBU swasta akibat kekosongan BBM yang tengah terjadi.

"Saya belum dapet laporan soal itu," kata Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan, para pekerja di SPBU swasta dipersilakan melapor ke Kemnaker jika menjadi korban PHK.

Ia menambahkan, PHK yang dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tidak menjadi masalah, selama hak-hak pekerja tetap diberikan.

"Banyak PHK yang memang disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan, beberapa mendapatkan haknya lebih dari undang-undang. Enggak apa-apa, enggak mesti kita ributkan kalau disepakati ya. Yang masalah kan kalau [PHK dilakukan hanya oleh] satu pihak," ujar Indah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan