Tax Amnesty
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan
Tax Amnesty sudah berjalan dua kali di Indonesia pada 2016 dan 2022, yang mana pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi pajak.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Dari 52 RUU tersebut, ada RUU Pengampunan Pajak atau dikenal tax amnesty.
Tax Amnesty sudah berjalan dua kali di Indonesia pada 2016 dan 2022, yang mana pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya secara penuh.
Dalam program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta, membayar sejumlah uang tebusan, dan dibebaskan dari denda atau tuntutan pidana pajak.
Baca juga: Batalkan Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III1! Ganti dengan Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk “membersihkan” kepatuhannya dengan membayar denda atau tarif khusus.
"Sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," kata Achmad dikutip Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan yang menjadi fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela.
Dalam skala makro, kata Achmad, moral hazard ini membuat kepatuhan sukarela melemah maka efeknya yang jauh lebih mahal dibandingkan suntikan penerimaan sekali pakai.
Ia menyebut, pengalaman amnesti sebelumnya menunjukkan deklarasi besar dan pemasukan tebusan sesaat, tidak otomatis berujung pada perbaikan kepatuhan jangka panjang.
Efeknya sering bersifat temporer dan selektif: modal yang mampu mengakses skema administrasi, konsultan, dan struktur hukum kompleks cenderung mendapatkan manfaat lebih besar.
"Sementara itu, basis ekonomi yang lebih luas, usaha mikro, kecil, pekerja berpendapatan menengah, tetap menanggung beban kepatuhan tanpa kompensasi," ucapnya.
Tax Amnesty Sudah 2 Kali
Tax Amnesty di Indonesia pertama terjadi pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 2016–2017 pemerintah memberikan pengampunan pajak dengan harapan ke depannya makin patuh pajak.
Saat itu, tax amnesty menghasilkan Rp4,8 triliun uang tebusan dan Rp4,8 ribu triliun harta yang diungkap.
Kemudian, pemerintah kembali menggulirkan tax amnesty dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 atau dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.