Tax Amnesty
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan
Tax Amnesty sudah berjalan dua kali di Indonesia pada 2016 dan 2022, yang mana pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan sanksi pajak.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Total harta yang diungkap sebanyak Rp594,82 triliun, uang tebusan Rp61,01 triliun, dengan jumlah peserta mencapai 247.918 wajib pajak.
Jalan yang Lebih Adil dan Berkelanjutan
Achmad menyampaikan, jika tujuan pemerintah adalah menambah penerimaan dan menata basis data harta, ada opsi yang lebih berkelanjutan daripada amnesti.
Pertama, modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data antar-instansi—langkah ini menutup celah dan menurunkan biaya kepatuhan.
Kedua, perkuat kapasitas audit dan penegakan hukum untuk mengejar penggelapan dan praktik penghindaran pajak.
Ketiga, rancang insentif proporsional yang memudahkan UMKM masuk ke formal tanpa membebani mereka, misalnya skema threshold yang jelas, pendampingan administratif, dan stimulus transisi formalitas.
Keempat, untuk kebutuhan fiskal jangka pendek, prioritas yang lebih adil adalah mengejar piutang pajak tertunggak dan memperketat pengawasan transaksi lintas batas, bukan menawarkan amnesti yang cenderung menguntungkan segelintir pihak.
"Tax amnesty menguntungkan yang besar dan menekan pelaku menengah, serta kecil bukanlah solusi. Ia adalah jebakan manis yang harus ditolak demi masa depan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan," paparnya.
Bikin Orang Langgar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, jika amnesti dilakukan berkali-kali, maka hal itu bisa memberi sinyal kepada para pembayar pajak bahwa mereka boleh saja melanggar karena ke depannya kemungkinan akan ada pengampunan pajak lagi.
“Kalau Tax Amnesty setiap berapa tahun, yasudah nanti semuanya nyeludupin duit. Tiga tahun lagi buat lagi, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tutur Purbaya dikutip dari Kontan.2025).
Purbaya menekankan, prioritasnya saat ini adalah semua peraturan yang ada dioptimalkan untuk meminimalkan pengelapan pajak.
Menurutnya, hal itu sudah cukup untuk mendorong kemajuan ekonomi, sehingga dengan tax ratio yang konstan pun penerimaan pajak bisa lebih besar, dan fokus seharusnya diarahkan ke sana terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu, ke depannya, Purbaya menyebut, perlu diperhatikan agar pesan yang tersampaikan ke publik tidak memberikan kesan bahwa setiap beberapa tahun akan selalu ada tax amnesty.
“Nanti ada empat lima, enam, tujuh, delapan yaudah semuanya kan message-nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di Tax Amnesty pemutihannya disitu itu yang nggak boleh,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.