KADIN Jawa Timur Usul Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Selama 3 Tahun
KADIN Jawa Timur mengusulkan penundaan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur mengusulkan penundaan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun sebagai respons atas tekanan yang dihadapi industri sektor padat karya dan kekhawatiran terhadap nasib jutaan buruh.
KADIN adalah sebuah organisasi resmi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia baik dari sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta.
Baca juga: Dukung Kebijakan Menkeu Soal Tarif Cukai Rokok, Don Muzakir Soroti Penindakan Industri Ilegal
Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) adalah kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah untuk mengatur konsumsi produk tembakau, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi kesehatan masyarakat.
Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan, moratorium tarif ini menjadi solusi untuk meredam keresahan pelaku industri dan para tenaga kerja.
"Bagi masyarakat, moratorium kenaikan cukai (rokok) akan melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal akibat penurunan produksi," kata Adik kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Selain itu moratorium bukan cuma berdampak pada perlindungan tenaga kerja, melainkan juga menjaga stabilitas penerimaan negara.
Pasalnya kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal, yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara sekaligus merugikan industri legal.
KADIN mencatat realisasi penerimaan cukai tahun 2024 hanya mencapai 95,4 persen dari target pemerintah.
Penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu faktor utama.
Produksi rokok nasional tercatat sebesar 323,9 miliar batang di tahun 2022, turun menjadi 318,1 miliar batang di 2023, dan kembali turun menjadi 317,4 miliar batang pada 2024.
Sementara pada semester pertama 2025, produksi hanya mencapai 142,6 miliar batang.
"Bagi industri, moratorium kenaikan cukai akan memberikan ruang pemulihan dan transformasi, karena jeda tiga tahun memungkinkan efisiensi rantai pasok, penataan ulang portofolio, dan peningkatan standarisasi kepatuhan," kata Adik.
Di sisi lain, keresahan juga datang dari para pekerja industri hasil tembakau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adik-Dwi-Putranto-Ketua-KADIN-Jawa-Timur_20241010_171531.jpg)