Kamis, 11 Juni 2026

Cara Klaim Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

KAI memberikan diskon atau tarif reduksi sebesar 20 persen khusus untuk penumpang penyandang disabilitas.

Tayang:
Penulis: David AdiAdi
Dok. PT KAI
DISKON PENYANDANG DISABILITAS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon atau tarif reduksi sebesar 20 persen untuk penumpang penyandang disabilitas. Berikut syarat dan cara klaim diskonnya. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo yang ditujukan khusus kepada para penumpang penyandang disabilitas.

Promo tersebut berupa potongan harga atau diskon tiket kereta api sebesar 20 persen.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Promo khusus bagi penumpang penyandang disabilitas ini sudah berlaku sejak 17 September 2023 silam.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara klaim diskon tiket khusus bagi penumpang penyandang disabilitas?

Baca juga: Daftar Kereta Api yang Mendapat Promo Tarif Rp 80 Ribu di HUT ke-80 KAI, Simak di Sini

Syarat dan Ketentuan

Dikutip dari laman resmi KAI, berikut syarat mendapat diskon tiket untuk penyandang disabilitas:

1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.

2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.

5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).

6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.

9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved