Komisi XI DPR Siap Awasi Ketat Kinerja Pimpinan OJK Baru
Komisi XI DPR RI menegaskan akan mengawasi secara ketat kinerja pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Ringkasan Berita:
- Komisi XI DPR RI menegaskan akan mengawasi secara ketat kinerja pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
- Pengawasan dilakukan untuk memastikan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berjalan efektif serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
- Misbakhun juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang berkembang pesat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menegaskan akan mengawasi secara ketat kinerja pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berjalan efektif serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Hasil Uji Kelayakan Calon Dewan Komisioner OJK 2026-2031, Ini 5 Namanya
Menurutnya, penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengawasan industri jasa keuangan, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global dan transformasi digital sektor keuangan.
Dia menilai tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan semakin berat, mengingat skala industri jasa keuangan nasional yang terus berkembang serta meningkatnya eksposur terhadap berbagai risiko global, mulai dari volatilitas pasar keuangan hingga perkembangan teknologi finansial.
"Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, Misbakhun juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang berkembang pesat, termasuk pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, serta berbagai inovasi teknologi keuangan lainnya yang membutuhkan keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.
"OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat," ucapnya.
Misbakhun menilai perlindungan konsumen juga harus menjadi prioritas utama bagi kepemimpinan baru OJK.
Hal tersebut penting mengingat masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Menurutnya, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih berada di kisaran 50 persen menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara utuh.
"Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia merupakan hal yang sangat penting.
Menurutnya, persepsi terhadap kualitas regulator akan sangat memengaruhi aliran investasi serta stabilitas pasar keuangan nasional.
"Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Kalau trust kuat, pasar akan stabil. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja," ucapnya.