Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Pemerintah Diminta Utamakan Keamanan Pangan
Dugaan kontaminasi radioaktif pada produk udang asal Indonesia memicu kekhawatiran publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kontaminasi radioaktif pada produk udang asal Indonesia memicu kekhawatiran publik. Pasalnya, pemerintah dinilai tetap memaksakan distribusi udang ke konsumen meski belum melalui uji laboratorium yang memadai.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.
Otoritas pangan itu menemukan cemaran isotop radioaktif Cesium-137 pada udang impor dari Indonesia. FDA, yang dikenal memiliki standar ketat dalam pengujian pangan, langsung menahan distribusi produk tersebut di pasar domestik mereka.
FDA menyebut, udang asal Indonesia tergolong sangat berbahaya. Salah satu alasannya adalah tidak adanya homogenitas dalam sampel.
Artinya, dalam 1 kilogram udang, satu ekor bisa tercemar sementara yang lain tidak. Karena itu, setiap ekor udang harus diuji secara individual.
Situasi ini dinilai membahayakan publik. Konsumen tidak memiliki kepastian apakah udang yang mereka konsumsi aman atau justru mengandung zat berbahaya.
Bagi petambak dan pelaku usaha, kasus ini bukan hanya soal kerugian ekonomi. Lebih dari itu, ada ancaman terhadap reputasi udang Indonesia di pasar global. Stigma negatif bisa melekat dan berdampak jangka panjang.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai pemerintah seharusnya meniru langkah FDA yang langsung menahan produk bermasalah. Ia menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas.
“Merujuk pada temuan di AS dan rekomendasi FDA, pemerintah seharusnya segera memitigasi risiko terhadap produk udang yang beredar di Indonesia. Ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Ini hal mendasar dalam food security,” ujar Tulus saat dihubungi, Senin (29/5/2025).
Tulus menambahkan, keamanan pangan tidak bisa dinegosiasikan. Udang adalah komoditas dengan tingkat konsumsi tinggi di dalam negeri. Jika produk tercemar tetap beredar, dampaknya bisa sangat luas.
Baca juga: Pemerintah Diminta Umumkan Hasil Uji Radioaktif Udang Indonesia
“Pemerintah wajib menjamin bahwa udang yang beredar aman dari cemaran isotop radioaktif maupun kontaminan lain. Perlindungan konsumen harus jadi prioritas utama,” tegasnya.
Adapun temuan FDA terkait udang tercemar radioaktif ini sebenarnya sudah diketahui sejak Juni lalu. FDA bahkan telah mengirim surat resmi ke pemerintah Indonesia. Namun hingga kini, belum ada keputusan atau langkah konkret dari pihak pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rakor-udang-radioaktif.jpg)