Eks Kepala Pertanahan Kota Serang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pungli Urus Dokumen
Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.
Ringkasan Berita:
- Kejari Serang menetapkan Kepala BPN Taufik Rokhman tersangka korupsi pengurusan dokumen pertanahan periode 2021-2026 resmi.
- Lima pejabat BPN lainnya diduga melakukan pungutan liar melalui permintaan “uang taktis” kepada masyarakat pemohon.
- Keenam tersangka ditahan dua puluh hari dan terancam hukuman maksimal penjara selama dua puluh tahun.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang periode 2024-2026 Taufik Rokhman (TR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pengurusan dokumen pertanahan tahun 2021-2026.
Kejaksaan Negeri Serang juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan (PG), Kasi PHP periode 2023-2025 Ahmad Munardi (AM).
Kemudian Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki (DM), Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021-2025 Ade Kusnandar (AK) dan Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025 Gunawan Wibisana (GW).
Para tersangka melakukan pungutan liar kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis,” ujar Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni mengatakan di Kantor Kejari Serang, Rabu (20/5/2026) malam.
Kajari Serang menenyebut, praktik dugaan korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.
“Uang taktis tersebut dipergunakan oleh para tersangka dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” pungkas Dado.
Terancam 20 Tahun Penjara
Dado Achmad Akroni, mengatakan keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari," ujar Dado.
Baca juga: Stafsus ATR/BPN Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat Riau untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Geledah Sejumlah Lokasi
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Serang juga melakukan penggeledahan lanjutan di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat BPN Kota Serang tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” kata Dado didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian.