Jelang Akhir 2025, Pengembang Maksimalkan PPN DTP dan Dukungan Bank untuk Dongkrak Penjualan
Andre Utama menilai kombinasi antara kebijakan PPN DTP dan dukungan bank menjadi faktor utama dalam meningkatkan minat beli masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2025 dan berlanjut pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong peningkatan penjualan hunian di kuartal akhir tahun.
Sejumlah pengembang memanfaatkan kesempatan ini dengan meluncurkan promo akhir tahun dan memperkuat sinergi dengan sektor perbankan sehingga diyakini mampu mempercepat proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sekaligus menawarkan skema pembelian yang lebih ringan.
Baca juga: Gaet Developer Properti, BNI Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah lewat Penyaluran FLPP
VP Sales & Marketing Damai Putra Group, Andre Utama menilai kombinasi antara kebijakan PPN DTP dan dukungan bank menjadi faktor utama dalam meningkatkan minat beli masyarakat.
“Perpanjangan PPN DTP hingga akhir tahun memberi ruang bagi pengembang menawarkan harga lebih kompetitif," ujar VP Sales & Marketing Damai Putra Group, Andre Utama, dalam acara Synergy in Motion: Bankers Gathering 2025 di Bekasi, Jawa Barat.
Program PPN DTP properti merupakan insentif fiskal dari pemerintah di mana PPN sebesar 11 persen yang biasanya dibayar pembeli, ditanggung oleh negara. Tujuannya untuk meringankan beban konsumen serta menjaga momentum pertumbuhan sektor properti di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ditambahkan Andre, melalui kerjasama dengan sejumlah bank bisa memaksimalkan peluang ini lewat program promosi akhir tahun, apalagi cukup banyak unit siap huni (ready stock) di kawasan yang sudah berkembang menjadi keunggulan tersendiri dalam mendorong penjualan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Segera Tumbuh 5,5 Persen, Sektor Properti Bakal Naik
“Kami menargetkan tambahan penjualan sekitar Rp300 miliar hingga akhir tahun. Momentum kuartal IV selalu menjadi periode dengan permintaan tinggi,” katanya.
Ditambahkan bos pengembang kawasan Kota Harapan Indah ini, kerja sama antara pengembang dan perbankan dinilai mampu mempercepat proses KPR melalui suku bunga kompetitif dan kemudahan administrasi.
“Kolaborasi ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pembeli rumah pertama,” tambah Andre.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 akan diperpanjang hingga tahun 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun depan juga tetap sebesar 100 persen.
Baca juga: Pasar Properti di Kawasan Canggu Bali Menggeliat, Pengembang Mulai Ekspansi
Ini berbeda dengan kebijakan tahun ini yang semula diberikan dalam dua tahap, yakni periode Januari-Juni 2025 sebesar 100 persen dan Juli-Desember 2025 sebesar 50 persen.
Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) hingga 2026 diyakini menjadi angin segar bagi pasar properti yang tengah lesu, termasuk apartemen.
Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Pemerintah RI dan Pengembang Properti asal Qatar Bangun 1 Juta Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Pengembang Curhat ke Menteri Maruarar, Minta Tolong agar Korban Pinjol Dibantu Punya Rumah |
![]() |
---|
Diluncurkan di Bali, Hunian Segmen Premium Terjual 21 Unit dalam Hitungan Jam |
![]() |
---|
Pengembang Properti Bidik Penjualan 1.000 Unit di Karawang Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.