Regulator Perlu Berantas Platform Ilegal Agar Kontribusi Industri Kripto ke Perekonomian RI Optimal
Di 2024 nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, naik lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kripto Indonesia beberapa tahun ini meningkat di mana pada 2024 nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, naik lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya.
Aset kripto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi (metode pengamanan data), jaringan peer-to-peer, dan buku besar publik untuk membuat, memverifikasi, dan mencatat transaksi.
Data per Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun, dengan 16,5 juta akun.
Namun, di balik pertumbuhan pesat, industri kripto menghadapi persoalan maraknya platform ilegal, serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyampaikan aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia, terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil.
Dari survei terungkap, sebagian besar (82 persen) dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang.
Selain platform legal, terdapat cukup banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20 persen) dan hanya platform ilegal (5%).
Hal ini menandakan masih perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal, salah satunya dengan meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif.
Tarif pajak yang tidak kompetitif dapat mendorong pengguna bermigrasi ke platform ilegal.
“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” jelas Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Regulasi Aset Digital Makin Jelas dan Terarah, Ekosistem Kripto Nasional Makin Diuntungkan
Pada tahun 2024, perdagangan aset kripto pada platform legal selain memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar juga berkontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan.
Menggunakan analisis Input-Output, studi menemukan perdagangan aset kripto pada platform legal berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau setara dengan 0,23?ri total angkatan kerja.
Di sisi lain, perdagangan aset kripto pada platform ilegal diperkirakan sebesar 1,67–2,66 kali dari perdagangan pada platform legal.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp1,61 Triliun, Harga Tembus Rp2 Miliar
Hal ini mengakibatkan adanya kehilangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp1–1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas kepada perekonomian.
Ia menyebut, jika seluruh perdagangan aset kripto pada platform ilegal dapat dialihkan kepada platform legal, maka kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia akan meningkat menjadi Rp189,46 - Rp260,36 triliun atau setara dengan 0,86% - 1,18% terhadap PDB nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diseminasi-industri-kripto.jpg)