WNA Diizinkan Pimpin BUMN, CELIOS Pertanyakan Konsistensi Nasionalisme Ekonomi Prabowo
Peneliti & Litigasi Strategi CELIOS, Muhammad Saleh pertanyakan konsistensi nasionalisme pemerintahan Prabowo usai WNA diizinkan untuk memimpin BUMN.
Ringkasan Berita:
- Dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan izinnya untuk WNA bisa menjadi pimpinan BUMN.
- Prabowo juga menyebut telah mengubah regulasi sehingga WNA kini bisa memimpin BUMN.
- Muhammad Saleh menegaskan hingga kini ia belum menemukan satupun ketentuan soal izin untuk WNA memimpin BUMN.
- Saleh juga mempertanyakan konsistensi nasionalisme ekonomi Prabowo, jika ia memperbolehkan WNA memimpin BUMN.
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti dan Litigasi Strategi CELIOS, Muhammad Saleh, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) menjadi pemimpin di badan usaha milik negara (BUMN).
CELIOS atau Center of Economic and Law Studies, adalah sebuah lembaga penelitian independen di Indonesia yang fokus pada isu-isu ekonomi, hukum, krisis iklim, dan ketidaksetaraan sistemik.
Keputusan Prabowo diungkapnya dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Bahkan, Prabowo menyebut telah mengubah regulasi sehingga WNA bisa memimpin BUMN.
"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat," kata Prabowo dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Saat menanggapi keputusan Prabowo yang mengizinkan WNA memimpin BUMN, Saleh menilai publik harus menyimak kembali pernyataan Prabowo tersebut.
Pasalnya, setelah ia mengecek Undang-Undang BUMN, tidak ada satu pun ketentuan soal izin untuk WNA memimpin BUMN kita.
"Iya jadi kita harus melihat kembali pernyataan Pak Prabowo yang menyatakan dia telah menyediakan regulasi yang memungkinkan WNA untuk memimpin BUMN."
"Faktanya silakan dicek ya, Undang-Undang BUMN tidak ada satupun ketentuan dalam undang-undang BUMN yang direvisi terbaru."
"Ada beberapa kategori ya, yang soal jabatan BP BUMN, Badan Pengelola Investasi atau dan antara holding investasi, holding operasional, direksi Perum dan Persero."
"Tidak ada satu pun yang mengatur soal ya syarat itu di bisa diduduki oleh WNA. Itu dulu yang pertama," kata Saleh dalam tayangan Program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (16/10/2025).
Atas dasar itu Saleh menilai tidak ada dasar hukum yang memastikan izin untuk WNA memimpin BUMN.
Baca juga: Usai Garuda Indonesia, Bos Danantara Ogah Gegabah Langsung Tempatkan WNA di BUMN Lain
"Nah, artinya tidak ada dasar hukum yang bisa memastikan ya WNA itu bisa duduk sebagai pimpinan BUMN," imbuh Saleh.
Selanjutnya, Saleh juga mempertanyakan konsistensi nasionalisme ekonomi Prabowo, jika ia memperbolehkan WNA memimpin BUMN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-ke-Forbes-Global-CEO.jpg)