Pengawasan 3 Otoritas Dinilai Penting Tingkatkan Kepercayaan di Bursa Berjangka
Bappebti juga memiliki kewenangan mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin bagi pialang yang melanggar.
Ringkasan Berita:
- Bappebti memiliki kewenangan mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin bagi pialang yang melanggar.
- OJK berperan mengawasi sektor jasa keuangan secara umum, termasuk pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.
- Sejak awal beroperasi pada Maret 2025, KVB Futures Indonesia mengantongi izin resmi dari Bappebti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pialang berjangka KVB Futures Indonesia mendapatkan status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Direktur Utama KVB Futures Indonesia Tonny Fong menyampaikan, sejak awal beroperasi pada Maret 2025, KVB Futures Indonesia mengantongi izin resmi dari Bappebti dan secara berkelanjutan memperluas kepatuhan regulasinya di bawah pengawasan OJK dengan nomor izin S200000111142, serta Bank Indonesia dengan nomor izin No.27/478/DPPK/Srt/B.
Bappebti berperan menerbitkan izin resmi untuk kegiatan pialang berjangka, mengawasi kepatuhan terhadap peraturan di bidang perdagangan berjangka komoditi, serta menetapkan kebijakan umum di bidang perdagangan berjangka.
Baca juga: Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai BPDM
Bappebti juga memiliki kewenangan mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin bagi pialang yang melanggar.
Kemudian, OJK berperan mengawasi sektor jasa keuangan secara umum, termasuk pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.
OJK juga berperan meneruskan penyelesaian izin dan transaksi yang sedang diproses oleh Bappebti pada beberapa kasus, seperti aset kripto yang diatur oleh peraturan OJK.
Sementara itu, Bank Indonesia berperan dalam pengawasan dan perizinan, khususnya terkait aspek moneter dan keuangan.
Menurut Tonny, kombinasi pengawasan dari Bappebti, OJK, dan BI memperkuat posisi KVB Futures Indonesia sebagai perusahaan pialang berjangka yang tidak hanya memenuhi semua ketentuan hukum di Indonesia, tetapi juga menjunjung tinggi transparansi, keamanan datadan perlindungan nasabah.
“Kepatuhan penuh terhadap tiga otoritas utama ini bukan sekadar bentuk administrasi, tetapi komitmen nyata kami menghadirkan platform trading yang aman, terpercaya, dan bernilai tambah bagi seluruh nasabah. Kami ingin memastikan setiap trader di Indonesia merasa yakin bahwa mereka bertransaksi bersama mitra yang memenuhi standar regulasi tertinggi,” kata Tonny di Jakarta dikutip Senin (20/10/2025).
Dia melanjutkan selain pondasi regulasi yang kuat, perusahaan memperkuat hubungan dengan nasabah melalui dua program utama, yakni Welcome Reward yang merupakan program bagi nasabah baru untuk memulai perjalanan trading mereka dengan reward hingga 150 dolar AS, dan program KVB Reward Club untuk nasabah aktif dengan berbagai keuntungan eksklusif, termasuk hadiah menarik seperti BYD Atto 1, emas, motor, handphone, dan lainnya.
"Kedua program ini menegaskan strategi ganda kami yakni membangun kepercayaan melalui regulasi kuat sekaligus meningkatkan kepuasan nasabah melalui program reward yang bermanfaat," pungkas Tonny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENGAWASAN-BURSA-BERJANGKA-Bappebti-b.jpg)