Jumat, 8 Mei 2026

Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU

Penerbitan aturan pembebasan pajak daerah dan relaksasi ganjil genap untuk EV oleh pemerintah daerah akan mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Dok. PLN
INFRASTRUKTUR SPKLU - Deretan kendaraan listrik mengisi daya baterai di SPKLU Center Rest Area 275 A, Tegal, Jawa Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Penerbitan aturan pembebasan pajak daerah dan relaksasi kebijakan ganjil genap untuk kendaraan listrik oleh pemerintah daerah akan mempercepat adopsi kendaraan listrik.
  • Kebijakan ini dinilai kondusif bagi investor EV di Indonesia terutama dalam berinvestasi jaringan SPKLU.
  • Regulasi tersebut juga akan menciptakan kepastian pasar bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi pada infrastruktur pendukung mobilitas listrik nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Asosiasi Perusahaan Pengisi Daya Kendaraan Listrik Indonesia (Aspelusi) mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui penerbitan aturan pembebasan pajak daerah dan relaksasi aturan ganjil genap untuk kendaraan listrik.

Anthony Utomo, Ketua Umum ASPELUSI sekaligus Managing Director pengembang SPKLU swasta Utomo Charge+ menilai, hal tersebut merupakan sinyal positif yang dapat mempercepat pertumbuhan investasi infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU) oleh swasta di Indonesia.

Menurut Anthony Utomo, dukungan pemerintah provinsi tersebut akan mendorong naiknya adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Selain itu juga menciptakan kepastian pasar bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi pada infrastruktur pendukung mobilitas listrik nasional.

“Ketika pemerintah daerah memberikan insentif nyata kepada pengguna kendaraan listrik, maka efek dominonya langsung terasa kepada industri pendukung, khususnya sektor SPKLU. Ini membuka keyakinan bagi swasta bahwa pasar EV Indonesia akan tumbuh lebih cepat dan lebih sehat,” ujar Anthony Utomo dikutip Jumat, 8 Mei 2026.

Anthony menjelaskan, selama ini tantangan utama investasi SPKLU bukan hanya pada aspek teknologi dan investasi awal, tetapi juga terkait kepastian utilisasi dan pertumbuhan populasi kendaraan listrik.

Baca juga: Kementerian ESDM Targetkan 62 Ribu Unit SPKLU Beroperasi di 2030

Dengan adanya kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik serta relaksasi aturan ganjil genap, maka daya tarik kepemilikan EV meningkat secara signifikan, terutama di kota-kota besar dengan tingkat mobilitas tinggi.

ASPELUSI menegaskan, momentum ini perlu segera direspons dengan percepatan pembangunan jaringan charging station oleh sektor swasta secara lebih masif dan terdistribusi.

“Kami melihat ini bukan lagi sekadar bisnis charging station, tetapi bagian dari transformasi sistem energi dan mobilitas nasional. Swasta harus mulai melihat SPKLU sebagai infrastruktur masa depan, sama pentingnya dengan SPBU pada era kendaraan konvensional,” kata Anthony.

Baca juga: SPKLU Signature 2,7 MVA Pertama di Indonesia Resmi Dibuka di Bekasi

Pihaknya menekankan bahwa keterlibatan swasta sangat penting mengingat kebutuhan investasi infrastruktur EV di Indonesia akan sangat besar dalam beberapa tahun ke depan.

"Kolaborasi antara pemerintah, PLN, operator charging, pemilik lahan, pusat perbelanjaan, kawasan komersial, hingga pelaku logistik dan fleet akan menjadi kunci percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional," ujarnya.

Anthony juga menegaskan, tren elektrifikasi tidak hanya terjadi pada kendaraan pribadi, namun mulai bergerak ke sektor komersial dan logistik, termasuk ride-hailing, kendaraan operasional perusahaan, hingga truk listrik.

Indonesia sedang bergerak menuju era electric mobility economy. Oleh karena itu, regulasi yang mendukung harus terus dijaga konsistensinya agar investasi swasta dapat masuk dengan confidence yang tinggi,” jelasnya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved