Kamis, 11 Juni 2026

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Perlindungan UMKM di Pasar Digital

Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM di pasar digital

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani
UMKM DARING - Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian UMKM di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru untuk melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyusun poin-poin aturan yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM di sektor digital. 

Baca juga: BPJPH Akselerasi Ekosistem Halal Nasional, 500 Ribu UMKM Kantongi Sertifikasi

Penyusunan aturan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun untuk detil poin aturan, Maman belum dapat menyampaikan ke publik karena draft masih dalam penyusunan. 

"Ide ini kita sampaikan dulu ke Kemenko Perekonomian. Silakan nanti Kemenko Perekonomian dan Kemen Setneg apakah itu nanti mau dibuat perpres kah, atau nanti mau dibuat PP atau bagaimana, yang terpenting secara konsep esensi pelindungan terhadap UMKM yang di pasar digital," kata Maman dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian UMKM di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga jenis pasar bagi UMKM, yakni pasar tradisional, pasar modern dan pasar digital.

Seiring berkembangnya pasar digital, jumlah pelaku usaha yang bergabung di ekosistem daring meningkat pesat, mulai dari platform transportasi hingga e-commerce.

Berdasarkan data yang disampaikan, di ekosistem transportasi daring seperti Grab, terdapat sekitar 3,7 juta mitra terdaftar dengan 1 juta yang aktif.

Sementara itu, Gojek memiliki 3,1 juta mitra terdaftar dan sekitar 500.000 yang aktif. Kemudian InDrive mitra terdaftar sekitar 850.000 yang aktif 250.000. 

Sedangkan untuk akun UMKM di platform e-commerce, jumlah akun merchant aktif di berbagai platform mencapai jutaan. 

Baca juga: Cerita UMKM Tasikmalaya, Catat Lebih Cerdas dengan Manfaatkan Teknologi Finansial

Shopee misalnya ada sekitar 100 juta, tapi yang aktif merchant kurang lebih 5 juta. Lazada merchant yang terdaftar 922.000, Blibli merchant yang terdaftar atau UMKM yang terdaftar ada 180.000, di TikTok Shop itu ada 7 juta, di Tokopedia ada 14 juta. 

"Pertanyaannya, bagaimana aturan perangkat UU  yang bisa melindungi aktivitas mereka, melindungi keberpihakan baik itu merchant, UMKM, maupun mitra di ekosistem digital. Kita lihat masih melihat masih minim," terangnya. 

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan akan ada keadilan yang fair, antara pelaku usaha dengan pemilik aplikasi. 

Aturan ini nantinya akan mencakup berbagai sektor UMKM yang berbasis digital, diantaranya meliputi perdagangan barang, layanan jasa, transportasi dan logistik, konten kreatif dan konten digital, serta jasa-jasa pendukung lainnya. 

Selain fokus pada perlindungan, aturan ini nantinya juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan UMKM berbasis digital agar dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah. 

Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah Innovative Credit Scoring (ICS). Dimana ICS merupakan kebijakan yang baru-baru ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Rp70,79 Miliar di Trade Expo Indonesia 2025

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved