Pemerintah Didesak Setop Impor Baja Konstruksi dari China dan Vietnam
Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia mendesak pemerintah bersikap tegas atas derasnya arus impor konstruksi baja dari Vietnam dan Tiongkok.
Ringkasan Berita:
- Indonesia kini dibanjiri produk baja asal China dan Vietnam
- Praktik ini telah menyebabkan distorsi pasar, menekan utilisasi pabrik domestik.
- Indonesia akan kehilangan basis industri baja jika membiarkan tetap impor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) atau Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia mendesak pemerintah bersikap tegas atas derasnya arus impor konstruksi baja dari Vietnam dan Tiongkok.
Ketua Umum ISSC, Budi Harta Winata mengatakan, serbuan impor baja konstruksi dari Vietnam dan Tiongkok sangat masif membanjiri pasar Indonesia dalam dua tahun terakhir, dengan volume sangat besar dan harganya tidak mencerminkan biaya industri yang wajar.
"Praktik ini telah menyebabkan distorsi pasar, menekan utilisasi pabrik domestik, mengganggu rantai nilai industri baja nasional, dan berpotensi menghapus kapasitas produksi strategis dalam negeri," ujar Budi, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
ISSC merupakan organisasi yang menaungi semua elemen di industri konstruksi baja di Indonesia untuk memajukan dan mengembangkan sektor ini.
ISSC saat itu dibentuk atas prakarsa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Perindustrian, industri, konsultan, praktisi, dan akademis.
Menurutnya, masuknya baja konstruksi Vietnam dan Tiongkok bukan didorong kurangnya kapasitas nasional, melainkan oleh kombinasi predatory pricing, diferensiasi regulasi, serta celah dalam pengawasan impor.
Jika fenomena ini dibiarkan, Budi meyakini, Indonesia akan kehilangan basis industri baja dan hanya berperan sebagai pasar bagi surplus produksi negara lain.
"Industri baja adalah tulang punggung kemandirian konstruksi nasional. Negara yang kehilangan industrinya, kehilangan kendali atas masa depannya," tegas Budi.
ISSC, kata Budi, menuntut pemerintah segera mengambil langkah korektif dalam mengantisipasi dampak negatif serbuan impor konstruksi baja terhadap industri konstruksi baja nasional.
ISSC menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah, mulai dari melakukan moratorium atau penghentian sementara impor konstruksi baja dari Vietnam dan Tiongkok pada HS tertentu yang terbukti mendistorsi pasar; menerapkan tindakan Anti-Dumping / Safeguard sesuai mandat PP 34/2011 dan ketentuan WTO.
Kemudian, memperketat mekanisme Pertek, PI, SNI, dan LS guna mencegah penyalahgunaan HS dan bypass teknis; memprioritaskan utilisasi industri dan fabrikator baja nasional untuk pasokan proyek strategis; dan menghindarkan Indonesia menjadi dumping ground untuk kelebihan pasokan baja asing.
Budi menegaskan, langkah pengetatan impor ini bukan bentuk proteksionisme, melainkan pertahanan industri yang sah secara konstitusional dan legal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/baja-hrc-krakatau-steel1.jpg)