Rabu, 27 Mei 2026

Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut karena Langgar Ketentuan Harga Eceran Tertinggi

Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

Tayang:
Dok. Istimewa
PENURUNAN HARGA PUPUK - Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku mulai 22 Oktober 2025. Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Pencabutan izin dilakukan melalui Pupuk Indonesia.
  • Pengecer dan distributor diketahui tidak menurunkan harga pupuk.
  • Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin 190 pengecer dan distributor pupuk dicabut karena terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Amran pada Jumat (31/10/2025), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pencabutan izin ini dilakukan melalui Pupuk Indonesia.

Adapun para pengecer dan distributor tersebut diketahui tidak menurunkan harga pupuk sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah.

"Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini," kata Amran dikutip dari siaran pers pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Pupuk Indonesia Percepat Distribusi Subsidi, Harga Pupuk Turun 20 Persen di Musim Tanam

Langkah pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya.

Mereka yang izinnya dicabut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.

“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” ujar Amran.

Selain pengecer dan distributor, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

Mereka diminta serius menangani implementasi HET karena jika tidak, posisi mereka berpeluang dievaluasi dan berujung pada pencopotan.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,”  ucap Amran.

Amran pun membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ di nomor 082311109390.

Sebelumnya, Amran telah mengumumkan bahwa harga pupuk turun 20 persen. Harga pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) turun Rp 450 menjadi Rp 1.800. Ini berlaku di seluruh Indonesia.

Lalu, untuk harga pupuk urea per sak dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak.

Kemudian, pupuk NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg. Untuk harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000. 
 
 

 
 
 
 

 

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved