Pengguna Kendaraan Listrik Wajib Punya Tabung APAR Khusus, Untuk Bus Tiga Tabung
APAR dinilai cukup penting keberadaannya sebagai upaya pertolongan pertama guna memadamkan api untuk tahap awal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan keselamatan di dunia otomotif Indonesia telah diberlakukan sejak tahun 2021. Salah satunya adalah mengenai ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
APAR dinilai cukup penting keberadaannya sebagai upaya pertolongan pertama guna memadamkan api untuk tahap awal. Terlebih lagi saat ini sudah banyak pengguna kendaraan listrik (Electric Vehicle) di Tanah Air.
Baca juga: Cegah Kasus Kebakaran Kapal Phinisi di Labuan Bajo, Sektor Industri Kembangkan APAR Non-Konduktif
Terkait hal itu Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Yusuf Nugroho menyebut pemilik kendaraan listrik saat ini wajib memiliki APAR di kabin mobilnya. Hal tersebut menyusul sering munculnya peristiwa kebakaran baterai kendaraan listrik.
"Kemenhub telah menetapkan keselamatan fungsional harus menyediakan APAR untuk kendaraan listrik. Jadi pengguna kendaraan listrik harus memiliki APAR,"ujar Yusuf di sela acara Mobility Live Indonesia 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis(6/11/2025).
Namun lanjut Yusuf, APAR yang digunakan khusus untuk kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan non listrik atau kendaraan bermotor. Tabung APAR khusus kendaraan listrik harus memiliki material khusus untuk memadamkan api akibat kebakaran baterai.
"Namun APAR untuk kendaraan listrik berbeda, karena harus ada material khusus yang memang digunakan untuk memadamkan api akibat kebakaran baterai," ujarnya.
Jenis tabung APAR lanjut Yusuf memang sama-sama high compression alias bertekanan tinggi dan ukurannya satu kilogram. "Jenis tabungnya sama-sama high kompresi dan itu produknya bervariatif karena sudah ada produk APAR yang dikhususkan untuk kendaraan listrik," ujar Yusuf.
Diketahui APAR Lithium Fire Killer dianggap cocok dan pilihan terbaik untuk kendaraan listrik. Api yang dihasilkan dari baterai lithium-ion pada kendaraan listrik dapat mencapai temperatur yang sangat tinggi dan sulit dipadamkan dengan alat pemadam api biasa.
Biasanya APAR khusus kendaraan listrik menggunakan bahan kimia berbasis air atau water based chemical. Berbeda dengan komposisi bahan APAR biasa yang pada umumnya dijumpai yang mengandung karbondioksida dan APAR bubuk.
Bahkan, kata Yusuf Nugroho juga menyebut APAR khusus tersebut disesuaikan dengan ukuran kendaraan listrik. Untuk satu unit mobil kendaraan listrik cukup menyediakan satu tabung APAR.
"Jadi APAR untuk satu unit mobil kendaraan listrik tergantung ukuran mobil satu buah APAR dengan isi maksimal 1 kilogram untuk mobil listrik biasa. Kalau bus tiga tabung. Jadi tergantung ukuran kendaraannya," ujar Yusuf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/APAR-kendaraan-listrik.jpg)