Sabtu, 22 November 2025

APSI Dorong Diterbitkannya SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi

Pemerintah diminta mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum.

Istimewa
HAK DAN KEWAJIBAN PENGEMUDI - APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Maka setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan. 

Ringkasan Berita:
  • Masih banyak isu terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang yang patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
  • Isu kesejahteraan pengemudi dan isu pungli di jalanan selalu muncul.
  • APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) Akbar Aziz menyampaikan bahwa masih banyak isu terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang yang patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah selaku penyelenggara nerara.

APSI adalah sebuah organisasi yang menaungi komunitas pengemudi di Indonesia, dibentuk untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi.

“Kami dari APSI menyampaikan masih ada isu-isu permasalahan terkait pengemudi angkutan umum dan angkutan barang, yaitu isu kesejahteraan para pengemudi, isu pemenuhan kompetensi para pengemudi bahkan hingga isu pungli yang meresahkan para pengemudi," ujar Akbar Aziz dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Pengemudi Ojek dalam Komunitas Bergerak Sampaikan Aspirasi Terkait Rancangan Perpres Ojol

APSI menyampaikan dari beragam jenis profesi pengemudi memiliki beragam permasalahan. Mulai dari ketidakjelasan status mereka hingga berbagai biaya yang dibebankan pihak aplikator kepada para driver dan mitra kerja.

“Contohnya pengemudi online, status mereka tidak jelas, akibatnya mereka dibebani biaya-biaya yang tidak adil namun perusahaan aplikator semakin kaya, dan herannya aplikator ini selalu melawan hasil kesepakatan dengan pemerintah terkait dengan pengemudi online," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah contoh, di antaranya adalah pengemudi angkutan barang seperti truk kontainer, isu kesejahteraan pengemudi dan isu pungli di jalanan selalu muncul. 

"Banyak pengemudi truk kontainer itu tidak memiliki BPJS yang diurus perusahaannya. Perusahan juga banyak yang tidak patuh dengan aturan ODOL(Over Dimension, Over Loading ). Selain itu isu pungli membuat hak-hak pengemudi semakin sedikit didapatkan," kata Akbar.

Oleh sebab itu, APSI menilai bahwa pemerintah harus serius mengurusi isu-isu terkait pengemudi ini. Maka setidaknya regulasi yang konkret untuk memberikan perhatian negara kepada mereka sangat diharapkan.

“Menurut kami, Pemerintah harus mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hak-hak dan kewajiban para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang karena isu ini sangat sensitif dan mendesak untuk diselesaikan," ujarnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah keputusan resmi yang ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat/instansi pemerintah secara bersama-sama untuk mengatur suatu hal tertentu, biasanya terkait kebijakan, pedoman, atau pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga

Selain itu, Akbar Aziz juga menyatakan pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan memberikan fasilitas dan hak normatif, mulai dari pelatihan keselamatan hingga aturan hukum.

“Pemerintah juga wajib memfasilitasi para pengemudi dengan diberikan pelatihan keselamatan di jalan, pelatihan kesadaran terhadap aturan hukum, pelatihan penggunaan media sosial atau teknologi," ucapnya.

Di sisi lain, APSI juga berharap besar agar pemerintah melalui segala instrumen yang dimiliki untuk bisa serius memberikan perlindungan kepada mereka, serta memaksa agar perusahaan angkutan patuh pada regulasi yang ada.

"Mendesak Kepolisian RI untuk serius melawan pungli, pencurian kepada pengemudi dan isu pelemparan batu yang merugikan pengemudi," imbuhnya.

Sejauh ini menurut Akbar Aziz, APSI sudah banyak melakukan advokasi dan memberikan perlindungan hukum kepada para pengemudi.

“Kami juga melakukan advokasi dan perlindungan hukum kepada sopir-sopir angkutan umum atau barang yang menghadapi masalah hukum seperti dipecat sepihak oleh perusahaan, tidak ada BPJS dari perusahaan atau dijadikan kambing hitam oleh Perusahaan," kata Akbar.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved