Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Sopir Calya ugal-ugalan di Jakpus jadi tersangka, bawa sajam dan pakai pelat palsu, terancam 7 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sopir Calya ugal-ugalan resmi jadi tersangka karena bawa senjata tajam dan gunakan pelat palsu.
- Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam 7 tahun penjara.
- Polisi masih dalami motif serta dampak ke korban.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pengemudi mobil Calya yang beraksi ugal-ugalan di Jakarta Pusat (Jakpus) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk yang mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, memalsukan data,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Budi menjelaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan tersangka telah diamankan pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Menurut Budi, tersangka dijerat Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan surat palsu.
“Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam kendaraan.
“Kita harus memastikan kegaduhan ini bisa diredam dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan lain, ini masih kami dalami,” jelas Budi.
Baca juga: Mobil Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus Simpan 4 Nopol Palsu, Sopir Ngaku Milik Kakak
Kronologi Kejadian
Aparat kepolisian menangkap sopir Toyota Calya hitam yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, petugas lalu lintas yang tengah mengatur arus kendaraan melihat mobil melaju tidak sesuai aturan.
Pengemudi kemudian memutar balik dari arah Gunung Sahari menuju Senen dan melawan arus untuk menghindari kemacetan.
Aksi nekat tersebut memicu kepanikan. Warga bersama petugas langsung melakukan pengejaran karena mobil bermanuver berbahaya dan menabrak sejumlah pengendara lain.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mobil melindas sepeda motor di tengah kepadatan lalu lintas. Beberapa pengendara roda dua terserempet akibat aksi tersebut.
Baca juga: Kronologi Mobil Plat D Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pelaku Diduga Pakai Nomor Palsu
Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit
Petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, polisi mencatat setidaknya satu pengendara motor telah melaporkan kerusakan kendaraan di lokasi kejadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sopir-Toyota-Calya-diamankan-polisi-usai-ugal-ugalan-dan-melawan-arah-di-Gunung-Sahari.jpg)