Sabtu, 15 November 2025

Masih Ada Tujuh Koperasi Bermasalah, Kemenkop Ungkap Total Kewajiban Tembus Rp 23,9 Triliun

Kemenkop mengungkap hingga saat ini terdapat tujuh koperasi simpan pinjam yang masih berstatus bermasalah

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
KOPERASI BERMASALAH - (kiri-kanan) Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kementerian Koperasi Dandy Bagus Ariyantodan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian dalam acara Sharing Sessions Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025). (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

Ringkasan Berita:
  • Hingga saat ini terdapat tujuh koperasi simpan pinjam yang masih berstatus bermasalah, karena belum memenuhi kewajiban kepada anggotanya
  • Berbeda dengan Intidana, tujuh koperasi lain belum dapat dilepas dari status koperasi bermasalah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap hingga saat ini terdapat tujuh koperasi simpan pinjam yang masih berstatus bermasalah, karena belum memenuhi kewajiban kepada anggotanya. 

Angka tersebut berkurang dari sebelumnya delapan koperasi, setelah Intidana dinyatakan telah berdamai dengan pengurus dan anggota.

Baca juga: Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah

"Menjadi tujuh koperasi bermasalah yang awalnya delapan koperasi, karena Intidana ini kan sudah berdamai gitu ya, dengan pengurusnya. Terus anggota juga sudah mediasi dengan pengurus, sehingga Intidana itu dilepaskan dari delapan koperasi bermasalah, sehingga menjadi tujuh," jelas Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kementerian Koperasi Dandy Bagus Ariyanto dalam acara Sharing Sessions Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Dandy menyebut, berbeda dengan Intidana, tujuh koperasi lain belum dapat dilepas dari status koperasi bermasalah. Artinya tujuh koperasi tersebut masih bermasalah dengan para anggotanya, lantaran masih ada kewajiban-kewajiban yang belum dibayarkan. 

Baca juga: Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan

"Untuk sampai saat ini belum ada statement secara khusus dari Kementerian Koperasi, bahwa 7 kooperasi bermasalahan ini masih/sudah terlepas seperti Intidana. Kategorinya masih bermasalah dengan para anggotanya," ucap Dandy.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian menjelaskan perkembangan terkait total kewajiban koperasi-koperasi bermasalah tersebut. 

"Kalau saya total di sini kewajibannya per hari ini, yang menjadi gagal bayar, kita hitung terus. Sudah ada penyelesain walaupun kecil penyelesaian. Itu sebesar Rp 23,9 triliun. Itu kalau saya total dari 7 koperasi yang bermasalah, kewajiban totalnya sebesar itu," ujar Herbert. 

Dari total tersebut, dua koperasi tercatat memiliki kewajiban terbesar, yakni koperasi Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB). 

"Kewajibannya itu Indosurya itu sebesar Rp 13,8 triliun dan KSP-SB tadi sebesar Rp 8,6 triliun," ungkap Herbert.

Proses penyelesaian masih berjalan meskipun progres pembayaran belum signifikan. Herbert menyatakan, KSP-SB berencana mengadakan rapat anggota luar biasa atau rapat tahunan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. 

"Untuk KSP-SB itu upaya untuk mencari solusi akan dilakukan akhir bulan ini melalui rapat anggota, rapat anggota luar biasa atau rapat anggota tahunan. Nanti dilihat opsinya. Kemarin juga ada datang kesini perwakilan dari KSPSB. Anggota, perwakilan anggota untuk beraudiensi dengan kami," ujarnya.

Indosurya juga telah mengajukan permohonan audiensi. Audiensi dengan Kemenkop rencananya akan dilakukan minggu depan. 

Herbert menyebut masih adanya perbedaan angka kewajiban antara pengurus dan anggota, namun kementerian tetap berpegang pada data yang dimiliki. 

"Biasanya anggota selalu mengatakan, oh enggak jauh lebih besar dari itu. Pengurus pengawas selalu, oh enggak selalu lebih kecil dari itu, biasalah itu ya. Masalah akurasi angka itu biasa terjadi perdebatan seperti itu. Tapi ini data yang kami punya sebesar itu," kata Herbert. 

Adapun tujuh koperasi yang masih berstatus bermasalah adalah KSP Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama (KSP-SB), KSP Pracico Inti Utama Konvensional, KSP Pracico Inti Syariah, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Koperasi Timur Pratama Indonesia dan KSP Lima Garuda.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved