Selasa, 18 November 2025

Upah Buruh

Buruh Ogah Terima Hitungan UMP 2026 dari Pemerintah, Kasih 3 Opsi, DKI Diminta Tetapkan Rp6 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BURUH PABRIK - Ilustrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.
  • KSPI menilai angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
  • UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima usulan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah.

KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.

“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Besaran 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira naiknya hanya Rp100 ribu,” ujar Said, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Jelaskan Sikap soal Upah Minimum 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

Usulan 3 Opsi

KSPI memberikan tiga opsi kenaikan UMP untuk tahun depan.

Pertama, buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025. 

"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh beda," kata Said.

Opsi kedua yaitu, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. 

Kemudian opsi ketiga, paling tinggi 10,5 persen.

"Step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.

Buruh DKI Minta UMP Rp6 Juta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved