Upah Buruh
Buruh Ogah Terima Hitungan UMP 2026 dari Pemerintah, Kasih 3 Opsi, DKI Diminta Tetapkan Rp6 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.
- KSPI menilai angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
- UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima usulan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah.
KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perhitungan untuk kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,5-3,75 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Besaran 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira naiknya hanya Rp100 ribu,” ujar Said, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Besaran UMP Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Jelaskan Sikap soal Upah Minimum 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK paling lambat 30 November.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.
Usulan 3 Opsi
KSPI memberikan tiga opsi kenaikan UMP untuk tahun depan.
Pertama, buruh menyetujui jika kenaikan UMP 2026 sama dengan angka pada kenaikan 2025.
"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu. Angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh beda," kata Said.
Opsi kedua yaitu, kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen.
Kemudian opsi ketiga, paling tinggi 10,5 persen.
"Step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.
Buruh DKI Minta UMP Rp6 Juta
Upah Buruh
| Peraturan Upah Kerap Berubah, Bos Apindo Dikeluhkan Investor Asing: Banyak Ketidakpastian Regulasi |
|---|
| Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker |
|---|
| Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi |
|---|
| 2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar |
|---|
| Tolak Usulan Menaker Soal Upah 2025, Serikat Buruh: Bertentangan dengan Keputusan MK |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/suasana-saat-buruh-pabrik-di-kota-bandung-pulang-kerja_20170501_184528.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.