Aturan Baru OJK, Rekening Tidak Aktif 5 Tahun Auto Dormant
OJK menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ringkasan Berita:
- Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan
- POJK ini juga membagi status rekening menjadi tiga kategori yakni rekening aktif yaitu memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dan pengecekan saldo
Ā
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Dian dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Dalam aturan ini, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas terkait pengelolaan rekening termasuk pengawasan internal.
Bank juga harus memastikan nasabah mendapatkan kemudahan saat membuka, mengaktifkan kembali maupun menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
"Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitasĀ
sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankanĀ
nasional," papar dia.
POJK ini juga membagi status rekening menjadi tiga kategori yakni rekening aktif yaitu memiliki aktivitas seperti pemasukan, penarikan dan pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif artinya tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari. Lalu ketiga rekening dormant yaitu tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.
"Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi komunikasi dengan nasabah," tutur dia.
Baca juga: 5 Fakta Jaringan Pembobol Rekening Dormant, Bikin Satgas Perampasan Aset, Rp 204 M Hilang di Bank
Di sisi lain, aturan ini juga menegaskan kewajiban nasabah untuk memberikan data yang benar, memperbarui informasi serta menjaga hubungan baik dengan bank.
Sementara itu, bank umum diwajibkan menata kelola rekening dengan prosedur berstandar sebagai berikut:
1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;Ā
Baca juga: Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M
2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;Ā
3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APUāPPTāPPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Sumber: Tribunnews.com
| Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, OJK: Dokumen Tidak Lengkap |
|
|---|
| Lewat BIK 2025 di Bandung dan Surabaya, bank bjb Perkuat Dukungan terhadap Inklusi Keuangan Nasional |
|
|---|
| Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 446,55 Triliun |
|
|---|
| Tips Mengenali Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Kerugian |
|
|---|
| Anda Butuh Pinjaman Online? Ini Panduan Memilih yang Aman dan Legal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kepala-Eksekutif-Pengawas-Perbankan-OJK-Dian-Ediana-Rae-998.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.