Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, OJK: Dokumen Tidak Lengkap
OJK telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap data SLIK yang berkaitan dengan program FLPP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bukan disebabkan oleh catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melainkan karena dokumen pengajuan yang tidak lengkap.
SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK berisikan informasi mengenai pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya dari seorang debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah melakukan klarifikasi terhadap 103.261 permohonan FLPP kepada bank penyalur. Hasilnya, 42,9 persen permohonan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.
Baca juga: Hadiri Akad Massal KPR FLPP, Mendagri Tegaskan Komitmen Wujudkan Hunian Terjangkau
"Berdasarkan hasil klarifikasi, termasuk dari BP Tapera dan beberapa bank lainnya, 42,9 persen dari permohonan yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengajuan," ujar Mahendra saat Konferensi Pers RDKB secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Mahendra mengatakan, sebagian besar yang tidak memenuhi kriteria penerimaan FLPP. Sementara yang ditolak karena faktor SLIK jumlahnya sangat kecil.
"Khususnya yang memiliki saldo kurang dari satu juta rupiah dan dianggap macet, jumlahnya sangat kecil," ucap Mahendra.
"Hal ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur," imbuhnya menegaskan.
OJK juga telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap data SLIK yang berkaitan dengan program FLPP. Sejumlah calon debitur yang sebelumnya tercatat bermasalah telah mendapatkan penjelasan dan pembaruan status kredit.
Mahendra menegaskan, hasil klarifikasi ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, yang memiliki pandangan sejalan dengan OJK.
"Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, BP Tapera, serta seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) terkait untuk memastikan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk program FLPP dan kredit perumahan, berjalan baik dan meminimalkan risiko kredit," ungkapnya.
Sebelumnya BP Tapera mencatat ada lebih dari 100 ribu orang yang sulit memiliki rumah subsidi karena terlilit utang di bawah Rp 1 juta dan terjadi kemacetan bayar.
Akibat utang tersebut, para calon penerima rumah subsidi terhalang oleh SLIK OJK.
Padahal, mereka sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi.
Mereka pun jadi tidak bisa mengakses KPR rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Mengetahui hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpeluang mendorong adanya pemutihan atau dihapus bagi calon debitur yang hanya memiliki tunggakan kecil di bawah Rp 1 juta.
| Tips Mengenali Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Kerugian |
|
|---|
| Anda Butuh Pinjaman Online? Ini Panduan Memilih yang Aman dan Legal |
|
|---|
| Mau Coba Berinvestasi? Ini Platform Digital yang Aman dan Bikin Saldo Bertambah |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ramal Tahun Depan Banyak Pelaku Goreng Saham Dihukum BEI dan OJK |
|
|---|
| Hadiri Akad Massal KPR FLPP, Mendagri Tegaskan Komitmen Wujudkan Hunian Terjangkau |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.