ShariaCoin Perluas Inklusi Keuangan Syariah Lewat Layanan Tabungan dan Gadai Emas Digital
ShariaCoin perluas layanan tabungan, cicil, dan gadai emas digital berbasis API untuk dukung inklusi keuangan syariah.
TRIBUNNEWS.COM — PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga keuangan seperti BPR, BPRS, koperasi, serta lembaga keuangan lainnya. Kolaborasi ini menawarkan layanan Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas berbasis teknologi digital yang aman, likuid, dan siap diimplementasikan melalui integrasi API serta opsi white-labelling.
Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan membantu lembaga keuangan meningkatkan variasi produk, memperkuat basis nasabah, menumbuhkan pendapatan fee based income, dan memperluas penetrasi inklusi keuangan secara syariah.
Baca juga: Dorong Lebih Inklusif, Edukasi Keuangan Syariah Sasar Ratusan Mahasiswa di Purwokerto Jateng
“Kami percaya masa depan keuangan syariah dibangun melalui kolaborasi, bukan kompetisi. ShariaCoin siap menjadi mitra strategis BPR, BPRS, koperasi, maupun lembaga berizin uang elektronik, dan jaringan Laku Pandai untuk menghadirkan produk emas digital yang aman, tersertifikasi, dan mudah diakses,” ujar Titiez Arga.
Saat ini, minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen proteksi kekayaan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari pertumbuhan transaksi platform ShariaCoin. Sepanjang Januari hingga akhir November 2025, total transaksi Tabungan Emas di platform tersebut telah mencapai sekitar 15 kilogram emas.
Dalam tiga bulan terakhir, kinerja emas digital juga menunjukkan hasil yang sangat positif dengan kenaikan 24,68 persen. Jika dilihat dalam enam bulan, return mencapai 34,67%, dan dalam satu tahun penuh meningkat hingga 72,70%. Angka-angka ini menegaskan bahwa emas digital menawarkan tren pertumbuhan yang kuat dan menjanjikan, terutama untuk investasi jangka menengah.
Selain itu, pencapaian ini juga mencerminkan kepercayaan yang kuat terhadap layanan emas digital syariah, sekaligus menunjukkan besarnya potensi pasar bagi lembaga keuangan yang ingin menambah variasi produk. “Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan nyata dan semakin diminati masyarakat luas,” kata Arga.
Dalam skema kolaborasi, ShariaCoin menyediakan pasokan dan infrastruktur digital untuk Tabungan Emas serta Cicil Emas melalui rantai pasok resmi yang tersertifikasi. Sementara pada layanan Gadai Emas, lembaga keuangan dapat memanfaatkan fasilitas dana pembiayaan dari ShariaCoin untuk pembiayaan gadai maupun modal usaha. Seluruh transaksi mengikuti fatwa MUI nomor 26 dan 77, diawasi Dewan Pengawas Syariah, dan emas disimpan pada lembaga penyimpanan berizin negara.
ShariaCoin juga menawarkan fleksibilitas model bisnis untuk mitra, mulai dari fee-based income, revenue sharing, hingga penggunaan white-labelling yang memungkinkan lembaga memakai brand internal. Dengan demikian, lembaga dapat memperluas lini produk tanpa harus berinvestasi besar di infrastruktur teknologi maupun operasional.
Titiez memaparkan lembaga keuangan memiliki potensi pendapatan yang semakin besar seiring meningkatnya aktivitas nasabah. Dengan 1.000 nasabah aktif saja, pendapatan bisa datang dari pendapatan transaksi harian tabungan emas, margin pembiayaan Cicil Emas, hingga biaya layanan dan penyimpanan pada Gadai Emas. “Produk berbasis emas mampu menciptakan engagement yang tinggi dan loyalitas nasabah, sekaligus menghasilkan pendapatan berkelanjutan,” jelasnya.
Keunggulan integrasi yang ditawarkan ShariaCoin menjadi nilai tambah bagi mitra, terutama dengan adanya API yang siap terhubung langsung ke core banking. Fitur ini menjadikan platform ShariaCoin sangat relevan bagi BPR/BPRS, koperasi, e-money, hingga jaringan Laku Pandai yang membutuhkan solusi cepat dan efisien.
Selain itu, seluruh aset emas yang ditransaksikan telah tersertifikasi, bersifat likuid, dan dapat ditarik secara fisik, memberikan jaminan keamanan bagi nasabah. Ditambah dengan legalitas perusahaan yang lengkap serta kepatuhan penuh terhadap prinsip syariah, produk-produk ini menjadi pilihan yang aman untuk diadopsi oleh lembaga keuangan dari berbagai skala. Keunggulan lainnya, lembaga mitra dapat menikmati peningkatan fee-based income sekaligus mempercepat akuisisi nasabah baru melalui produk emas digital yang semakin diminati masyarakat.
“Kolaborasi ini membawa solusi nyata untuk meningkatkan pendapatan lembaga keuangan secara aman dan termitigasi risiko, sembari memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah berbasis emas,” pungkas Titiez Arga.
Baca juga: Tingkat Kesadaran Masyarakat Mulai Meningkat, Aset Keuangan Syariah Tumbuh 15 Persen per Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/shariacoin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.