Minggu, 26 April 2026

Pemerintah Didorong Lakukan Penataan Batas Kawasan Hutan Secara Lengkap dan Rinci

Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Editor: Sanusi
Generated by AI/Chat GPT
KAWASAN HUTAN - Pemerintah diminta segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat.
  • Undang-Undang Kehutanan menyebutkan hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  • Pemerintah diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kepala Pusat Studi Sawit IPB University, Prof Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam  peta kawasan hutan yang selama ini dipakai pemerintah sebagai dasar berbagai tindakan penertiban.

Baca juga: Pakar Minta Pemerintah Taati Aturan soal Penertiban Kawasan Hutan

"Termasuk terhadap kebun sawit rakyat, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kebenaran," kata Budi dikutip Rabu (3/12/2025).

Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Kondisi ini dinilai menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban.

Budi menyatakan, penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Budi menegaskan, Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Baca juga: Kritik Pelepasan Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan Papua untuk PSN, Ini Respons Wamenhut

Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan, namun hingga kini belum sepenuhnya diinternalisasi oleh lembaga yang berwenang.

"Kondisi ini menyebabkan peta kawasan hutan kehilangan legitimasi untuk dijadikan dasar hukum dalam penertiban,’" jelasnya.

Dia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif yang melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh peta yang bermasalah.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved