Pakar Hukum Ingatkan Dampak Denda Satgas PKH: Sawit Kolaps, PHK Mengintai
Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH dinilai berpotensi mengguncang industri kelapa sawit.
Ringkasan Berita:
- Penerapan PP Nomor 45 Tahun 2025 menuai kritik karena skema denda administratif kehutanan dinilai berpotensi mematikan industri kelapa sawit dan memicu gelombang PHK massal.
- Pakar hukum kehutanan menilai kebijakan tersebut bermasalah secara hukum karena bersifat retroaktif.
- Selain mengancam keberlangsungan usaha dan iklim investasi, denda yang dinilai tidak rasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan menuai kritik.
Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai berpotensi mengguncang industri kelapa sawit nasional hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi filosofi hukum maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat itu,” kata Sadino kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Kekhawatiran tersebut menguat seiring pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut total potensi denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.
Dari jumlah itu, Rp109,6 triliun berasal dari sektor sawit, sementara Rp32,63 triliun dari sektor tambang. Penertiban ini juga disebut telah menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 4 juta hektare.
Sadino menilai PP 45/2025 menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), terutama karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
“Dalam rezim PNBP dikenal masa daluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP ini justru memberlakukan denda secara retroaktif terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal,” ujarnya.
Sadino juga menyoroti mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda bisa mencapai triliunan rupiah.
“Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 lahannya diambil alih dan langsung dikenai denda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Menurut Sadino, besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun juga tidak sebanding dengan nilai ekonomi kebun sawit. Nilai aset kebun sawit per hektare berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, tergantung kondisi tanaman.
“Kalau dendanya dihitung seperti ini, nilainya bisa melampaui aset itu sendiri. Sawit bukan tambang, butuh biaya perawatan tinggi dan berkelanjutan. Tanpa perhitungan rasional, denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya.
Tak hanya mengancam keberlangsungan perusahaan, kebijakan ini juga dinilai menekan iklim investasi. Sadino menyebut ekspansi sawit saat ini sudah stagnan, dan ketidakpastian hukum semakin membuat investor serta perbankan ragu menyalurkan pembiayaan.
“Hak atas tanah dan perizinan yang diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini berbahaya, termasuk bagi perbankan karena agunan HGU ikut terdampak,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UNODC-cegah-korupsi-di-industri-kelapa-sawit.jpg)