Pemerintah Diminta Penanganan Sawit di Kawasan Hutan Berbasis Data Akurat
POPSI menyebut sawit di hutan lindung dan konservasi hanya sekitar 246 ribu hektare dari total nasional.
Ringkasan Berita:
- POPSI menyebut sawit di hutan lindung dan konservasi hanya sekitar 246 ribu hektare dari total nasional.
- Narasi 4 juta hektare sawit ilegal dinilai tidak presisi dan berisiko salah kebijakan.
- POPSI mendorong penanganan berbasis data, adil, transparan, dan nonrepresif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019, luas sawit berada di kawasan konservasi dan hutan lindung jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.
Hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), menyebut dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.
"Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Menkeu Dorong UMKM Sawit Jadi Penggerak Hilirisasi Nasional
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, kata Darto, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi.
Rinciannya, sekitar 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare berada di hutan produksi (HP).
Sementara itu, kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tercatat hanya sekitar 155 ribu hektare, dan yang berada di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare.
Dengan merujuk pada data tersebut, Darto pun menyampaikan, narasi yang menyebut adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.
"Kami menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku," jelas Darto.
Ia menilai, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.
Lebih lanjut Darto mengatakan, berdasarkan data resmi, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat sekitar 246 ribu hektar, jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.
Karena itu, kata Darto, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional.
Darto mengingatkan, pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial, serta berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang.
"Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya," tutur Darto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/harga-tbs-kelapa-sawit-naik_20210917_200714.jpg)