Sabtu, 25 April 2026

Pemerintah Berlakukan Bea Keluar Emas Mulai 2026, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menkeu mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan emas sejalan dengan dibentuknya ekosistem bullion bank.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/Nitis Hawaroh
BEA KELUAR EMAS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah akan memungut bea keluar ekspor emas tahun 2026 nanti, Senin (8/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen
  • Emas dengan kadar 99 persen atau lebih diperbolehkan ekspor namun mesti melaporkan terlebih dahulu menggunakan Laporan Surveyor

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memungut bea keluar ekspor emas tahun 2026 nanti. 

Bea keluar adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang dikeluarkan atau ekspor dari Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan emas sejalan dengan dibentuknya ekosistem bullion bank.

Baca juga: Warga Gugat Presiden hingga Menkeu Purbaya, Minta Status Banjir Sumatera Jadi Bencana Nasional

"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat, oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas Indonesia," kata Menkeu Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Menkeu Purbaya menyatakan, berdasarkan Pasal 2A Undang-undang Kepabeanan kebijakan bea keluar itu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. 

Melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri.

Baca juga: AGTI: Menkeu Purbaya Komitmen Dukung Kelancaran Importasi Bahan Baku Tekstil

"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Agar realisasi berjalan efektif, kebijakan bea keluar dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk luar ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir," tegas Purbaya.

Nantinya pemerintah akan memperketat pengawasan ekspor emas melalui ketentuan pelarangan ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen.

Emas dengan kadar 99 persen atau lebih diperbolehkan ekspor namun mesti melaporkan terlebih dahulu menggunakan Laporan Surveyor (LS).

"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," terang dia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved