Menkeu Purbaya Didorong Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Ringkasan Berita:
- Pengusaha rokok Madura mendorong Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan tarif cukai SKM Rp150–Rp250 per batang agar pelaku usaha masuk sistem legal.
- Kontribusi Bea Cukai Madura disebut melampaui target Rp1,7 triliun.
- Usulan muncul seiring rencana penambahan layer cukai oleh Komisi XI DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi mengatakan, industri rokok di Pemekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja.
Di lain sisi, pihaknya menilai selama ini beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan terutama bagi pelaku usaha baru sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
Baca juga: Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Soroti Wacana Regulasi Pembatasan Nikotin dan Tar
"Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata Fathor dikutip Jumat (27/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fathor secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi, DEN Soroti Strategi Penguatan Industri Tembakau
“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.
Fathor optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal.
Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara.
Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun.
"Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro," terang dia.
Fathor juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005.
Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menkeu-dan-pengusaha-rokok.jpg)