Kemenperin dan HIPPINDO Buka Akses IKM Pangan Jadi Pemasok Ritel Besar
Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia mencatat pada September 2025 Indeks Penjualan Riil tumbuh 5,8% (yoy) meningkat dari 3,5% pada bulan sebelumnya.
Ringkasan Berita:
- Menperin mengakui, IKM membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat sebagai tulang punggung industri nasional.
- Kolaborasi antara Kemenperin dan Hippindo kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menggandeng Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) demi membuka peluang bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk masuk menjadi supplier pasar ritel dan industri besar.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan business matching yang digelar di Plaza Industri Kemenperin, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Business matching antara IKM dengan HIPPINDO ini bukan hanya sekedar pertemuan bisnis, melainkan bagian dari gerakan besar untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan kapasitas dan daya saing IKM sehingga mampu naik kelas dan memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan industri nasional,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menperin mengakui, IKM membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat sebagai tulang punggung industri nasional. Oleh sebab itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka konsisten melaksanakan berbagai program pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing IKM, yaitu melalui promosi dalam rangka perluasan pasar melalui kepesertaan pada pameran dalam negeri, marketplace lokal dan marketplace global, serta kemitraan IKM binaan dengan industri besar sektor ekonomi lainnya.
Baca juga: Higo dan IOH Garap Bisnis Digital di Industri Ritel Modern
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Reni Yanita mengungkapkan, kolaborasi antara Kemenperin dan Hippindo kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Tahun lalu, Ditjen IKMA dan HIPPINDO melaksanakan Business Matching IKM Pangan dan Furnitur yang berhasil menunjukkan bahwa kolaborasi ritel dan IKM memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan.
“Kegiatan tersebut menghasilkan nilai transaksi potensial lebih dari Rp 40 miliar, disertai beragam tindak lanjut seperti permintaan sampel, uji produk, negosiasi harga, hingga permohonan white label. Fakta ini menunjukkan bahwa ritel modern memiliki kebutuhan produk dalam negeri yang sangat tinggi dan IKM mampu memenuhinya ketika mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Kendati demikian, Reni mengakui, dalam pelaksanaan kemitraan ini masih terdapat tantangan berupa IKM yang terkendala administratif, penyesuaian margin dengan skema pembelian ritel, hingga kebutuhan penyesuaian kemasan untuk standar rak dan private label.
Tantangan tersebut menjadi evaluasi bagi Ditjen IKMA untuk memperkuat sistem pembinaan, termasuk meningkatkan pendampingan teknis, membantu kesiapan legal dan dokumen usaha, serta mendukung perbaikan kualitas kemasan dan proses produksi.
“Sebagai tindak lanjut, Ditjen IKMA dan HIPPINDO telah menyepakati penguatan pembinaan, mulai dari pendampingan hingga kurasi IKM yang lebih tepat sasaran,” ungkap Reni.
Dirjen IKMA menilai, sektor ritel memegang peranan strategis sebagai penghubung antara produsen dan konsumen, serta motor penggerak pertumbuhan produk dalam negeri.
Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia mencatat pada September 2025 Indeks Penjualan Riil tumbuh 5,8 persen (yoy) meningkat dari 3,5% pada bulan sebelumnya, terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, tembakau, dan perlengkapan rumah tangga.
Pertumbuhan ini diperkuat oleh struktur demografi Indonesia dengan kelas menengah berdaya beli tinggi, serta generasi milenial dan Gen Z yang memiliki pola konsumsi modern, melek digital, dan semakin berpihak pada produk lokal. “Kondisi tersebut menjadikan ritel modern sebagai jalur penting bagi IKM untuk memperluas pasar,” tambah Reni.
Di satu sisi, kebijakan pemerintah mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko modern yang mendukung hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang mewajibkan kerja sama pasokan barang dengan UMKM serta penyediaan ruang usaha yang representatif dan mudah diakses, yaitu setidaknya 30?ri total area pusat perbelanjaan untuk produk dalam negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INDUSTRI-RITEL-Direktur-Jenderal-Industri-Kecil-Menengah-dan-Aneka-Reni-Yanita.jpg)