Selasa, 9 Juni 2026

Kontribusi Pajak Industri Digital Dukung Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan

kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/HO
INDUSTRI KRIPTO - Chief Financial Officer Indodax, Fendy, menyampaikan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan 

Ringkasan Berita:
  • Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
  • Indodax turut menyetorkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kripto didorong mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Chief Financial Officer Indodax, Fendy, menyampaikan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

Baca juga: Investasi Kripto Bebas Cemas: Mengapa Bursa Catcrs Paling Aman di Mata Hukum?

"Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy dikutip Kamis (18/12/2025).

Dalam kepatuhan pembayaran pajak, Indodax menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima Indodax, dari sisi perusahaan Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Nilai Perdagangan Aset Kripto di RI Mencapai Rp49,28 Triliun

Sementara dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Indodax juga menyetorkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 400 lebih karyawan Indodax.

"Kami akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan," ucapnya.

Pajak Kripto

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto hingga September 2025 mencapai Rp 1,71 triliun.

Angka ini menunjukkan lonjakan tajam sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022, sekaligus menegaskan bahwa aset digital tak lagi sekadar alat spekulasi, melainkan sumber penerimaan negara yang kian penting.

Kinerja penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 pemerintah mengumpulkan Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023. 

Setahun berikutnya melonjak menjadi Rp 620,4 miliar, dan hingga September 2025 sudah menembus Rp 621,3 miliar — melampaui total tahun lalu hanya dalam sembilan bulan. 

Dari total Rp 1,71 triliun, pajak penghasilan (PPh) 22 berkontribusi Rp 836,36 miliar, sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp 872,62 miliar.

Bursa aset kripto Indodax menjadi penyumbang terbesar, dengan setoran pajak sebesar Rp 297,09 miliar hingga September 2025. 

Jumlah ini terdiri dari PPN Rp 127,89 miliar dan PPh Rp 169,20 miliar, atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.  

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved