Minggu, 3 Mei 2026

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Awasi Ketat Implementasi PP Pengupahan Baru

API menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi "pisau bermata dua" yang dapat berdampak negatif bagi pekerja

Tayang:
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Istimewa
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang juga Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawardana 

Skema yang awalnya ditujukan mendukung UMKM dinilai berpotensi menyimpang, menimbulkan distorsi persaingan dan melemahkan daya saing industri dalam negeri yang patuh pajak.

Kondisi ini berkaitan dengan ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun sebagaimana diatur PP Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sementara kepatuhan ketenagakerjaan IKM dan UMKM disebut masih minimal.

Ketiga, API juga menyoroti penggunaan alfa sebagai amanat PP 46 tahun 2025 dengan rentang nilai alfa sebesar 0,5 hingga 0,9 itu didelegasikan kepada Gubernur dan masukan Bupati dan Walikota.

"Hal delegatif ini akan mengakibatkan terjadinya lagi potensi politisasi upah menjadi bagian politik praktis demi kekuasaan, bukan benar benar dilandasi kepentingan pertumbuhan iklim investasi dan ekonomi. Artinya, pemerintah pusat masih gamang menetapkan kebijakan nasional yang kokoh dalam politik pembangunan ekonomi negara," jelas Danang.

Menurut Danang, tiga isu tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang solid.

"Kepentingan nasional adalah menciptakan iklim investasi, serapan tenaga kerja dan diiringi pertumbuhan ekonomi yang mampu menyejahterakan semua kalangan masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha. Dalam forum tripartit nasional, dunia usaha sudah mengusulkan agar nilai alpha (α) berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, hal ini sudah memperhatikan kepentingan pekerja," ungkapnya.

Ia menambahkan, kenaikan upah tidak berdiri sendiri dan akan memicu beban tambahan lain bagi perusahaan, seperti tunjangan wajib BPJS.

"Lagipula, kenaikan upah meskipun diarahkan kepada pekerja tahun pertama, pasti akan dibarengi dengan kenaikan upah sundulan berdasarkan skala SUSU (Struktur dan Skala Upah) dan kenaikan upah pasti dibarengi dengan kenaikan tunjangan wajib misalnya BPJS yang saat ini masih berdasarkan prosentase penghasilan. Jadi, tambahnya beban perusahaan tidak hanya dari kenaikan upah, tetapi kenaikan-kenaikan lain yang diakibatkannya," kata Danang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved