Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan Dukung Kajian Per Komoditas

Dalam revisi Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Kemendag akan mengkaji setiap komoditas satu per satu.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
REVISI PERMENDAG - Pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/3/2023).  Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penuh inisiatif Keenterian Perdagangan merevisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung penuh inisiatif Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merevisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam revisi ini, Kemendag akan mengkaji setiap komoditas satu per satu, kemudian langsung menerapkannya dalam Permendag yang baru agar proses revisi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindra Wardana menyambut baik rencana tersebut.

Ia menilai pendekatan ini adalah saran yang sudah lama mereka dorong kepada pemerintah.

"Setuju sih. Itu kan saran kami dari dulu ya dan dorongan kami kepada Pak Mendag agar pengaturan penyesuaian Permendag 8 itu nanti dilakukan per sektor," kata Danang kepada Tribunnews, Jumat (14/3/2025).

"Jangan ke semua sektor kayak yang kemarin kan seluruh sektor masuk di Permendag 8 tuh. Kalau dipisah lebih bagus karena akan semakin akurat lah pada pengaturannya. Kami setuju banget," ujarnya.

Di sisi lain, Danang juga mengungkapkan bahwa kondisi industri tekstil saat ini masih belum bangkit dari keterpurukan.

Hal itu terlihat dari tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penutupan pabrik, di mana sudah ada lebih dari 60 pabrik tutup.

"Besarnya angka pemutusan hubungan kerja, besarnya angka pabrik tutup yang sudah lebih dari 60 pabrik yang sudah tutup. Kemudian tenaga kerja kita sudah berguguran satu per satu," ucap Danang.

Dia menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya dipandang sebagai situasi darurat.

Menurut dia, Ini adalah keadaan yang darurat dan pemerintah harus melihatnya sebagai kejadian luar biasa, bukan sekadar masalah bisnis biasa.

Baca juga: Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru

"Ini sebuah kejadian yang luar biasa sedang terjadi di Indonesia dan kami lihat ini benar-benar kekeliruan dalam manajemen pengaturan barang impor," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Revisi Permendag 8/2024 tentang Impor Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Budi akan melakukan perubahan secara bertahap, mengingat peraturan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan