Kemenhub Sebut Delay Pesawat Ada Aturannya, Minta Penumpang Jangan Diam, Ini Kompensasinya
Maskapai wajib memberi kompensasi sesuai durasi keterlambatan, mulai dari minuman, makanan, hingga uang atau refund.
Ringkasan Berita:
- Kemenhub menegaskan penumpang pesawat berhak mengajukan komplain jika mengalami delay selama periode Nataru 2025/2026.
- Maskapai wajib memberi kompensasi sesuai durasi keterlambatan, mulai dari minuman, makanan, hingga uang atau refund.
- Meski cuaca jadi faktor utama delay, maskapai tetap berkewajiban meminimalkan keterlambatan dan melayani keluhan penumpang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, penumpang pesawat memiliki hak untuk mengajukan komplain apabila mengalami keterlambatan atau delay selama penerbangan periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Ahmad Setyo Prabowo mengatakan, maskapai penerbangan memiliki kewajiban untuk menanggapi setiap keluhan penumpang serta memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi masyarakat mempunyai hak untuk komplain, untuk melakukan pengaduan, dan juga airline berkewajiban harus menanggapi itu," ujar Setyo saat wawancara khusus bersama Tribunnews, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Setyo memaparkan bahwa dalam aturan, kompensasi diberikan berdasarkan lamanya keterlambatan. Untuk delay selama 30 sampai 60 menit penumpang berhak mendapatkan minuman gratis, sementara keterlambatan 60 sampai 120 menit disertai pemberian makanan ringan.
Baca juga: Kemenhub Akui Risiko Delay Penerbangan Saat Nataru Masih Tinggi, Siapkan Sanksi ke Maskapai
kemudian, jika delay berlangsung selama 121 hingga 180 menit maskapai wajib memberikan makanan berat kepada penumpang. Adapun keterlambatan lebih dari 240 menit dapat disertai kompensasi berupa uang.
"Sampai dengan juga ada kompensasi uang gitu ya, lebih dari 240 menit. Dan juga kalau pembatalan juga bisa refund. Artinya kembali ke regulasi tersebut, menurut kami memang masyarakat punya hak, dan airline punya kewajiban," jelas Setyo.
Setyo menegaskan, Kemenhub telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk meminimalkan terjadinya delay khususnya menjelang periode puncak arus penerbangan yang terjadi tanggal 23 dan 24 Desember 2025.
"Kami sudah menghimbau bahwa agar operator itu mengantisipasi lebih dini, supaya delay itu tidak terjadi, rotasi pesawat berjalan normal, meminimalisir keluhan-keluhan dari masyarakat tadi," tegas dia.
Meski begitu, Kemenhub mengaku bahwa keterlambatan penerbangan tidak bisa sepenuhnya dihindari terutama karena faktor cuaca.
"Kita lihat kondisi cuaca saat ini, bukan berarti kita menyalahkan cuaca ya, tetapi dari forecastnya BMKG, kemudian berapa hari kita ketahui juga di daerah kita saja seperti ini. Kemarin pun kami terbang juga sempat delay, jadi memang faktor cuaca sangat dominan kelihatannya," tutur dia.
Sanksi
Kemenhub menegaskan akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang kerap mengalami keterlambatan atau delay, khususnya pada masa angkutan nataru
Menurut dia, Kemenhub akan memberikan sanksi apabila keterlambatan penerbangan disebabkan oleh alasan operasional (operasional reason) yang sepenuhnya berada dalam kendali maskapai.
"Delaynya dilihat dulu, ada delay yang memang tidak bisa dikontrol, karena faktor cuaca atau sesuatu hal yang lain, maka tidak ada, tapi kalau misalkan delaynya itu karena operational reason, karena memang murni, dikarenakan airline, maka itu ada sanksinya," ujar Setyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kesibukan-pesawat-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)