Rabu, 7 Januari 2026

Menkeu Purbaya Sentil Pengusaha Batu Bara yang Protes soal Pajak: Saya Tutup Semuanya, Selesai

Menkeu Purbaya sindir keras pengusaha batu bara yang protes soal pajak, sebut tak wajar beri subsidi pada yang kaya.

Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
SINDIR PENGUSAHA BATU BARA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat diwawancara, Kamis (27/11/2025). Dikutip dari KompasTV, Sabtu (3/1/2026), Menkeu Purbaya sindir keras pengusaha batu bara yang protes soal pajak, sebut tak wajar beri subsidi pada yang kaya. 
Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan skema perpajakan pada industri batu bara masih dalam tahap pembahasan.
  • Ia juga menyindir keras pengusaha batu bara yang protes soal pajak.
  • Padahal, buntut UU Ciptaker 2020 yang membuat skema perpajakan berubah, negara mengalami kerugian.

TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyentil keras pengusaha batu bara yang protes soal pajak.

Padahal, sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) 2020 diberlakukan, pengusaha batu bara justru mendapat untung, alih-alih negara.

Buntut hal tersebut, Purbaya pun berencana mengganti skema perpajakan untuk pengusaha batu bara.

"Kan gara-gara Undang-undang Cipta Kerja kan, jadi ada perubahan (skema perpajakan). Tiba-tiba mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan, itu aja," jelas Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/1/2026).

Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Purbaya pun menyayangkan adanya subsidi bentuk restitusi kepada pengusaha batu bara sebagai wajib pajak.

Baca juga: Ramal IHSG Tembus 10.000 di 2026, Purbaya: Bukan Angka yang Mustahil

Sebab, selama ini, kata Purbaya, perusahaan batu bara juga bisa membayar banyak kewajibannya, selain pajak.

Purbaya pun menilai tak seharusnya perusahaan batu bara mendapat subsidi pajak.

"Kalau saya lihat nett-nya, dia (pengusaha batu bara) bayar pajak, bayar PPh, bayar ini, itu, royalti segala macem, tapi ditarik di institusi (pajak), saya (Kementerian Keuangan) dapatnya negatif."

"Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang pada kaya itu, Menurut Anda, wajar nggak? Kenapa disubsidi? Dia udah untung banyak," tutur Purbaya.

Ia lantas mengutip Pasal 33 pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang membahas soal kekayaan bumi dikuasai negara.

Menurutnya, sesuai Pasal 33 (3) UUD 1945, pengusaha batu bara sudah seharusnya membayar pajak kepada negara.

Pasalnya, batu bara sebagai kekayaan bumi pada dasarnya adalah milik negara.

Berikut bunyi Pasal 33 (3) UUD 1945:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

"UUD 45 Pasal 33 gue lupa ayatnya, bumi dan kekayaannya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya."

"Kalau ini (pengusaha batu bara) nggak, diambil tanah, diambil bumi, saya yang bayar juga," sindir Purbaya.

"Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya perusahaan batu bara, selesai, saya masih nol," imbuh dia.

Meski demikian, Purbaya mengaku pernyataannya tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan begitu saja.

Purbaya menekankan, kebijakan harus dibuat untuk menguntungkan semua pihak.

"(Tapi, itu kebijakan) dari sisi fiskal, tapi kan nggak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun negara, untuk masyarakat," tegas dia.

Saat ini, lanjut Purbaya, perubahan skema perpajakan untuk pengusaha batu bara, masih dalam tahap pembahasan.

Namun, ia memastikan pembayaran pajak tidak tetap nilainya, tergantung pada level harga batu bara.

"Masih pembahasan ya, Kalau nggak salah sih diusulkan, tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8, ada 11, tergantung level harga batu baranya."

"Di bawah harga tertentu 5 (lima), di atas harga tertentu 8, 11, tapi ini masih didiskusikan di level teknis," jelas dia.

"Perpresnya sedang akan dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian masih ada yang protes kan, kita mungkin akan rataskan ke depan," pungkas Purbaya.

Negara Merugi

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara mengalami kerugian buntut skema perpajakan setelah UU Ciptaker 2020 berlaku.

Skema perpajakan yang baru akibat UU Ciptaker 2020, dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Purbaya mencontohkan, status batu bara menjadi barang kena pajak membuat industri tersebut meminta restitusi pada negara, yang nilainya bisa mencapai Rp25 triliun tiap tahunnya.

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak."

"Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, adanya restitusi jumbo ito, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.

Bahkan, kata Purbaya, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.

Purbaya menjelaskan, untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.

Ia menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.

Purbaya juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor.

Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Debrinata)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved