Cara Aktivasi Akun Coretax di HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Batas Waktunya
Tak perlu sampai datang ke kantor pajak, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dari rumah melalui HP masing-masing. Simak cara dan batas waktunya.
Ringkasan Berita:
- Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax.
- Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
- Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dari rumah melalui HP. Sehingga wajib pajak tidak perlu sampai datang ke kantor pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax (Core Tax Administration System).
Coretax DJP merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form.
Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dari rumah melalui HP. Sehingga wajib pajak tidak perlu sampai datang ke kantor pajak.
DJP pun telah menyediakan tutorial resmi agar dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri.
Adapun yang dibutuhkan saat aktivasi akun Coretax adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email yang aktif dan belum pernah digunakan oleh akun lain di sistem Coretax.
- Nomor handphone yang aktif untuk menerima kode OTP (disarankan memiliki pulsa untuk menerima SMS).
- Akun DJP Online
Cara Aktivasi Coretax DJP di HP
Berikut cara aktivasi akun Coretax DJP di HP sebagaimana dikutip dari pajak.go.id:
1. Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id di HP
Pertama-tama, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id atau klik di sini.
Setelah laman tersebut terbuka, klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Baca juga: Benarkah Aktivasi Akun Coretax Harus Sebelum 31 Desember 2025? Ini Kata Ditjen Pajak
2. Mengisi kolom
Setelah itu, wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda *.
Saat muncul pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?", centang pertanyaan tersebut.
Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran NPWP melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKTIVASI-CORETAX-di-HP.jpg)