Zulkifli Hasan Setujui Margin Fee 7 Persen Distribusi Beras Satu Harga ke Bulog
Pemerintah menyepakati pemberian margin fee 7 persen kepada Perum Bulog untuk mendukung kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia mulai 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemenko Pangan menyetujui pemberian margin fee sebesar 7 persen kepada Perum Bulog untuk mendukung kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia mulai 2026.
- Margin fee 7 persen ini mengacu pada presentase margin fee yang didapat PT PLN dan BUMN lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyepakati pemberian margin fee sebesar 7 persen kepada Perum Bulog untuk mendukung kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia mulai 2026.
Margin fee adalah keuntungan atau imbal jasa yang diperoleh suatu abdan usaha atas peran dan tugas yang dijalankannya. Untuk Bulog, margin fee berarti imbalan resmi yang diberikan negara kepada Bulog atas tugas pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan terutama beras.
"Kami menyelesaikan agar Bulog diberi peran untuk ngambil keuntungan seperti dulu. Kalau serang kan Bulog tidak ngambil apa-apa hanya Rp 50 dibuat gaji aja kadang-kadang kurang, enggak cukup," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
"Nah dihitung-hitung antara Menteri Keuangan dari BPKP ketemu angka 10 persen diminta, tapi disetujuinya 7 persen nanti ngambil fee. Itu untuk utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia," imbuhnya menegaskan.
Zulhas menyebut, pemerintah juga mendorong harga beras sama di seluruh wilayah baik di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa.
Bahkan, dia juga menekankan jangan sampai masyarakat di Indonesia Timur membayar harga beras lebih mahal dibandingkan wilayah lain.
"Kita ingin beras itu sama dengan wilayah lain satu harga, seperti bensin, Apakah di Pulau Jawa, Luar Jawa harganya sama," tegas Zulhas.
Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Beras Satu Harga, Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2026
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, margin fee 7 persen telah mendapat dukungan resmi dari Kemenko Pangan dan disepakati lintas kementerian.
Margin fee 7 persen ini mengacu pada presentase margin fee yang didapat PT PLN dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
"Untuk dukungan margin fee yang 7 persen itu sudah resmi dari Menko Pangan atas persetujuan menteri-menteri baik Menteri Pertanian, Menteri Keuangan dan lain sebagainya," tutur Rizal.
Meski begitu, Rizal menegaskan pemberian margin fee ini menjadi beban kerja untuk Bulog untuk mewujudkan swasembada pangan.
"Ini juga beban kerja Bulog juga cukup berat dan beban kerja tersebut juga sudah dibuktikan, sudah mampu untuk mewujudkan swasembada pangan itu sebagai langkah apresiasi kepada Bulog," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Zulkifli-Hasan-Margin-Fee-Bulog-OK.jpg)